Persekutuan bubar bila:
Bila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir
Persekutuan yang bubar tidak berarti usaha perusahaan berakhir atau mengganggu kontinyuitas perusahaan. ambil saja persekutuan
Wednesday, December 17, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment