Kita tidak minta untuk dilahirkan, dan kita pun tidak dapat menghindari kematian. Lalu suatu ketika, saat kita meninggal dan bertemu dengan Tuhan yang menciptakan kita, kira-kira Tuhan akan bertanya apa? Apakah Tuhan akan bertanya, “Mengapa kamu tidak menjadi seperti Paus Yohanes Paulus II atau Mother Theresa?”, Saya yakin tidak, dan pastinya tidak! Saya berpikir bahwa Tuhan akan bertanya,
“Mengapa kamu tidak menjadi kamu yang seutuhnya?”
Siapa yang tidak ingin ‘hidup’? Rupanya banyak orang yang tidak ingin hidup! Apa yang mereka tetapkan adalah sebuah imitasi yang semu dari kehidupan yang nyata. Mereka menghabiskan hidup mereka dengan sia-sia dan melihat tahun-tahun yang telah mereka lewati dengan penyesalan, dan mereka berkata, “Jika saja …” seperti, “Jika saja saya tidak salah mengambil jurusan, … pasti …” atau “jika saja ini, pasti itu tidak akan terjadi!” ya, beberapa alasan serupa yang menanyakan mengapa hidup mereka tidak menjadi kehidupan yang mereka inginkan!
Ada banyak orang dengan mudah menunda kehidupan, namun hal ini bukan berarti mereka tidak ingin hidup. Mereka berkata, “Nanti, kalau papa dan mama sudah sukses …” atau, “Nanti setelah kita melewati masalah ini …” ya, beberapa hal tentang masa depan yang tidak tentu terlihat mengambil alih kehidupan hari ini! Mungkin kita dapat memilih untuk menunda kehidupan sampai keadaan memungkinkan, tetapi itu berarti bahwa setiap hari sampai saat tersebut adalah hari-hari yang hilang di dalam kehidupan itu sendiri!
Ada beberapa orang yang meletakan hidupnya di tangan orang lain. Mereka melakukannya dengan banyak cara. Mereka mengizinkan orang lain mengambil keputusan tentang hidup mereka, orang tua, pasangan hidup, anak-anak kita, teman-teman, pimpinan, bahkan juga musuh kita.
Ada banyak orang juga menyalahkan orang lain untuk hidup yang mereka jalani. Ya, mungkin orang tua kita mengacaukan kita! Sekolah tempat kita belajar memaksa kita untuk mengambil jurusan yang salah! Perusahaan secara curang mengeluarkan kita dari promosi. Itu semua menggambarkan kesalahan dalam mengambil tanggung jawab pada kehidupan.
Beberapa orang menolak untuk hidup karena mereka memiliki ketakutan. Kematian adalah hal yang pasti, namun kehidupan mengandung resiko.
Beberapa orang yang lain menyia-nyiakan kehidupan karena ‘gangguan,’ dan ‘gangguan’ tersebut menahan mereka untuk fokus pada hal-hal yang utama, yaitu kehidupan itu sendiri. Mungkin terlihat sibuk dan beraktivitas, namun mereka sedang menyia-nyiakan kehidupan itu sendiri.
Ada beberapa orang yang akhirnya menyerah. Dengan beberapa alasan, mereka memutuskan untuk “tidak hidup!” Mungkin secara penampilan, mereka tetap melakukan aktivitas mereka seperti biasanya, namun diri mereka di dalam mati secara perlahan-lahan. Kegembiraan tidak terpancar, .. tetapi mereka belum berakhir, mereka seperti dikutuk untuk tetap ada di bumi tanpa kehidupan.
Mungkin salah satu menggambarkan kehidupan Anda??
SEBUAH PERTANYAAN: KENAPA SAYA ADA DI SINI?
Jadi kita ingin tahu apa arti hidup?
Kucing tidak merenungkan keberadaan mereka. Demikian juga monyet dan ikan lumba-lumba. Manusia sepertinya secara unik diganggu oleh pencarian akan arti hidup. Apakah ini merupakan salah satu petunjuk tentang arti hidup?
Kita berada di sini, sekarang ini, bukanlah kebetulan belaka! Kita ada di bumi, dan di Indonesia, dan di sini karena sebuah rancangan! Sebuah rancangan menyiratkan Sang Perancang.
Saya percaya bahwa ada Perancang Agung di balik alam semesta, dan juga di belakang kita! Pencarian yang tulus dan terus menerus, akan membawa diri kita kepada Tuhan.
Kita tidak mengarang misi hidup kita, kita harus menemukannya! Ketika kita memahami pandangan ini, hidup akan menjadi sebuah perjalanan untuk menemukan, ¾sebuah petualangan untuk masuk ke dalam ari dan misi dari kehidupan itu!
Inilah yang harus disadari:
1. Hidup memiliki tujuan, entah kita menyadarinya atau tidak!
2. Tuhan sedang bekerja di dalam tujuan hidup kita!
3. Tujuan hidup tidak selalu menjadi misteri, dan kita dapat menemukannya jika kita belajar untuk melihat hidup melalui ‘saringan’ yang dirancang untuk membantu kita ‘menghubungkan titik-titik’ dari misi hidup kita.
4. Penemuan tujuan hidup bukanlah proses linear, buku ini bak sebuah teka-teki silang. Di mulai dengan apa yang kita tahu, akan membantu kita menemukan petunjuk selanjutnya.
5. Tujuan hidup tidak statis dalam pengungkapannya dan cara bagaimana kita mengalaminya.
6. Proses menemukan tujuan hidup, bukan tentang menggabungkan satu set kata-kata dan kita menyebutnya (slogan) pernyataan misi hidup. Lebih penting punya misi hidup tanpa diucapkan, dari pada kita mengucapkan slogan tanpa benar-benar memiliki ‘jiwa’ dari misi itu.
Beberapa Petunjuk:
Kita memiliki beberapa petunjuk yang menunjukan misi hidup atau tujuan hidup. Dan inilah beberapa petunjuk itu:
1. Hasrat (Passion)
Hasrat tidak pernah kehilangan ‘seruannya,’ tidak masalah berapa besar uang yang kita keluarkan untuk itu. Hasrat dan gairah, membedakan orang dari penampilan luarnya. Orang yang memiliki hasrat akan berbeda dengan mereka yang terlibat di dalam pekerjaan atau aktivitas yang sama namun tanpa hasrat.
Giliran Anda:
1. Apa yang membuat jantung Anda berdegup keras?
2. Hal-hal apa yang membuat Anda merasa ‘berenergi’?
3. Hal-hal apa yang menarik perhatianmu?
2. Bakat (Talent)
Bakat akan memberi petunjuk penting untuk misi hidup kita! Perhatikanlah bakat kita dengan sungguh-sungguh, dan itu akan membantu kita menemukan misi hidup kita! Keseimbangan adalah dongeng!! Manusia tidak seimbang, terlebih lagi jika hal itu bicara tentang talenta!
Giliran Anda:
1. Kesuksesan apa yang kita raih akhir-akhir ini?
2. Menurut diri sendiri, Anda cakap di dalam bidang apa?
3. Menurut orang lain, Anda cakap di dalam bidang apa?
3. Kepribadian (Personality)
Kepribadian juga dapat memberi petunjuk penting untuk misi hidup kita!
Contoh:
Apakah Anda pemalu? Mungkin hal itu adalah petunjuk bahwa tujuan hidup kita berada di belakang panggung, bukan di dalam sorotan. Jika kita menikmati ketika membantu orang lain untuk sukses, maka mungkin misi hidup kita ada dalam keterlibatan kita sebagai pelatih atau pengajar.
4. Pengalaman (Experience)
Pengalaman juga merupakan petunjuk penting dalam pencarian misi hidup. Hidup bukanlah koleksi dari kejadian-kejadian acak, kesempatan yang kebetulan, atau kejadian yang saling tidak terhubung.
Kita ada di sini, karena Tuhan ingin kita ada di sini! Dia [Tuhan] ingin kita ada di sini sekarang. Kita juga tidak menentukan kita akan lahir dalam keluarga apa, etnis apa, atau kebudayaan apa. Apa yang kita lihat adalah campur tangan Tuhan yang kreatif dan pimpinan-Nya dalam hidup kita berdasarkan pada pengetahuan- Nya tentang apa yang menanti di depan kita.
Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts
Thursday, August 27, 2009
Wednesday, February 11, 2009
Mungkinkah gaji naik di tahun 2009
Memberi nafkah pada anak dan keluarga secara layak saya kira merupakan salah satu ikhtiar penting yang mesti kita lakoni dengan sepenuh hati. Bekerja dengan ikhlas dan penuh dedikasi demi mendapat penghasilan atau income yang memadai tentu juga merupakan sebuah rangkaian ibadah yang mesti kita rawat dengan penuh keteguhan.
Standard Gaji 2009. Penghasilan yang layak dan nafkah yang memadai tentu saja tidak lepas dari standard gaji atau penghasilan yang Anda terima setiap bulannya. Lalu berapa standard gaji untuk setiap level yang berlaku di dunia kerja Indonesia? Berikut adalah daftar standard gaji yang kira-kira menggambarkan besaran pendapatan yang diterima oleh para pekerja dan manajer di tanah air setiap bulannya.
Fresh Graduates/Entry Level. Kisaran Standard Gaji Rp 2 - 3 juta/bulan
Dalam sepuluh tahun terakhir, besaran gaji para fresh graduates (lulusan S-1) tampaknya tidak bergerak naik secara signifikan. Penyebabnya sederhana : supply cenderung jauh lebih tinggi dibanding demand; sehingga buyer (perusahaan) memiliki keleluasaan untuk memberikan gaji yang relatif rendah. Meski demikian sejumlah perusahaan multi nasional kini memberikan gaji bagi para fresh graduate-nya pada angka Rp 4 juta/bulan; sementara Bank Indonesia sejauh yang saya tahu, telah memberikan gaji Rp 5 juta/bulan untuk para lulusan sarjana baru yang bekerja untuk mereka. Namun demikian, masih banyak juga lulusan sarjana S-1 baru yang mendapat gaji sebanding dengan UMR alias sekitar Rp 1 jutaan saja per bulan.
Asisten Manajer. Kisaran Standard Gaji Rp 5 - 8 juta/bulan
Jika Anda sudah bekerja di kantor Anda selama 3 - 5 tahun, selayaknya Anda sudah menduduki posisi ini. Dan itu artinya Anda bisa mendapatkan income sekitar Rp 5 - 8 jutaan per bulannya. Kalau sudah bertahun-tahun Anda tetap saja menjadi staf biasa dan tak pernah kunjung naik posisinya ke level ini, ya Anda bisa mulai melakukan sejumlah manuver untuk membuat perjalanan karir tidak menjadi stagnan selamanya. Sebab kalau ndak pernah naik posisinya, gaji Anda ya juga ndak akan naik-naik (sementara harga semangkuk lontong sayur rasanya terus bergerak naik).
Manajer/Kepala Bagian. Kisaran Standard Gaji Rp 10 - 15 juta/bulan
Dalam kurun waktu 7 - 10 tahun bekerja, selayaknya Anda sudah bisa berada pada posisi ini. Kisaran gaji untuk posisi ini adalah Rp 10 - 15 juta, meski ada sejumlah perusahaan yang memberikan gaji hingga Rp 20 juta/bulan untuk para manajernya. Namun sejumlah bank nasional, seperti Bank BNI misalnya, memberikan gaji sekitar Rp 12 - 14 jutaan/bulan kepada para manajernya.
Selain gaji yang cukup tinggi, karyawan pada posisi ini biasanya akan mendapatkan car ownership program (program kepemilikan mobil). Dulu, perusahaan tempat saya bekerja memberikan bantuan gratis sebesar 70% dari harga mobil; dan sang manajer hanya memberikan alokasi dana 30 % saja, untuk bisa mendapatkan sebuah mobil sekelas Kijang Innova atau Honda City.
Manajer Senior/General Manajer/VP. Kisaran Standard Gaji Rp 20 - 30 juta/bulan
Minggu lalu disela-sela memberikan workshop kepada sebuah perusahaan perkebunan besar di Medan, saya berbincang-bincang dengan salah satu pesertanya yang kebetulan berposisi sebagai Manajer Senior. Ia bilang kalau ia memperoleh gaji sebesar Rp 25 juta/bulan. Dan ajaibnya, karena limpahan harga komoditi yang melonjak di tahun lalu, ia bilang tahun ini perusahaannya akan memberikan bonus 8 kali gaji (!) kepada seluruh karyawannya. “Alhamdulilah pak Yodhia….”, ujarnya dengan wajah sumringah. Halah, bagaimana ndak sumringah, wong sebentar lagi mau mendapat rezeki sebesar Rp 200 juta kontan.
Division Head/Executive VP/Direktur/Direktur Utama. Kisaran Standard Gaji Rp 50 juta - 100 juta/bulan
Dengan kisaran gaji seperti itu, pendapatan para direktur/division head/EVP berarti hampir sama dengan gaji seorang pilot senior Boeing 747 Jumbo di maskapai Garuda Indonesia (sebab gaji pilot senior untuk rute internasional di Garuda adalah Rp 90 juta/bulan).
Business Owner. Kisaran Standard Gaji : Unlimited
Nah, kalau Anda merasa ndak mampu menjadi manajer atau senior manajer, dan karirnya begitu-begitu saja; mengapa tidak memutuskan memulai usaha sendiri dan menjadi seorang business owner? Sebab dengan posisi itu, potensi gaji atau pendapatan Anda bersifat unlimited (tidak terbatas). Sebab Anda sendiri yang dengan bebas bisa menentukan berapa besar pendapatan yang layak Anda terima.
Demikianlah kira-kira Standard Gaji 2009. Silakan dicermati apakah pendapatan Anda saat ini masih jauh dibawah standar atau sudah layak nan memadai. Dan kalau ternyata standard gaji sampeyan masih jauh dari memadai, ya ndak usah ngomel-ngomel dan menumpahkan kekesalan di kolom komentar blog ini. Lebih baik : always think positive and be optimistic !!
sumber : http://strategimanajemen.net/
Standard Gaji 2009. Penghasilan yang layak dan nafkah yang memadai tentu saja tidak lepas dari standard gaji atau penghasilan yang Anda terima setiap bulannya. Lalu berapa standard gaji untuk setiap level yang berlaku di dunia kerja Indonesia? Berikut adalah daftar standard gaji yang kira-kira menggambarkan besaran pendapatan yang diterima oleh para pekerja dan manajer di tanah air setiap bulannya.
Fresh Graduates/Entry Level. Kisaran Standard Gaji Rp 2 - 3 juta/bulan
Dalam sepuluh tahun terakhir, besaran gaji para fresh graduates (lulusan S-1) tampaknya tidak bergerak naik secara signifikan. Penyebabnya sederhana : supply cenderung jauh lebih tinggi dibanding demand; sehingga buyer (perusahaan) memiliki keleluasaan untuk memberikan gaji yang relatif rendah. Meski demikian sejumlah perusahaan multi nasional kini memberikan gaji bagi para fresh graduate-nya pada angka Rp 4 juta/bulan; sementara Bank Indonesia sejauh yang saya tahu, telah memberikan gaji Rp 5 juta/bulan untuk para lulusan sarjana baru yang bekerja untuk mereka. Namun demikian, masih banyak juga lulusan sarjana S-1 baru yang mendapat gaji sebanding dengan UMR alias sekitar Rp 1 jutaan saja per bulan.
Asisten Manajer. Kisaran Standard Gaji Rp 5 - 8 juta/bulan
Jika Anda sudah bekerja di kantor Anda selama 3 - 5 tahun, selayaknya Anda sudah menduduki posisi ini. Dan itu artinya Anda bisa mendapatkan income sekitar Rp 5 - 8 jutaan per bulannya. Kalau sudah bertahun-tahun Anda tetap saja menjadi staf biasa dan tak pernah kunjung naik posisinya ke level ini, ya Anda bisa mulai melakukan sejumlah manuver untuk membuat perjalanan karir tidak menjadi stagnan selamanya. Sebab kalau ndak pernah naik posisinya, gaji Anda ya juga ndak akan naik-naik (sementara harga semangkuk lontong sayur rasanya terus bergerak naik).
Manajer/Kepala Bagian. Kisaran Standard Gaji Rp 10 - 15 juta/bulan
Dalam kurun waktu 7 - 10 tahun bekerja, selayaknya Anda sudah bisa berada pada posisi ini. Kisaran gaji untuk posisi ini adalah Rp 10 - 15 juta, meski ada sejumlah perusahaan yang memberikan gaji hingga Rp 20 juta/bulan untuk para manajernya. Namun sejumlah bank nasional, seperti Bank BNI misalnya, memberikan gaji sekitar Rp 12 - 14 jutaan/bulan kepada para manajernya.
Selain gaji yang cukup tinggi, karyawan pada posisi ini biasanya akan mendapatkan car ownership program (program kepemilikan mobil). Dulu, perusahaan tempat saya bekerja memberikan bantuan gratis sebesar 70% dari harga mobil; dan sang manajer hanya memberikan alokasi dana 30 % saja, untuk bisa mendapatkan sebuah mobil sekelas Kijang Innova atau Honda City.
Manajer Senior/General Manajer/VP. Kisaran Standard Gaji Rp 20 - 30 juta/bulan
Minggu lalu disela-sela memberikan workshop kepada sebuah perusahaan perkebunan besar di Medan, saya berbincang-bincang dengan salah satu pesertanya yang kebetulan berposisi sebagai Manajer Senior. Ia bilang kalau ia memperoleh gaji sebesar Rp 25 juta/bulan. Dan ajaibnya, karena limpahan harga komoditi yang melonjak di tahun lalu, ia bilang tahun ini perusahaannya akan memberikan bonus 8 kali gaji (!) kepada seluruh karyawannya. “Alhamdulilah pak Yodhia….”, ujarnya dengan wajah sumringah. Halah, bagaimana ndak sumringah, wong sebentar lagi mau mendapat rezeki sebesar Rp 200 juta kontan.
Division Head/Executive VP/Direktur/Direktur Utama. Kisaran Standard Gaji Rp 50 juta - 100 juta/bulan
Dengan kisaran gaji seperti itu, pendapatan para direktur/division head/EVP berarti hampir sama dengan gaji seorang pilot senior Boeing 747 Jumbo di maskapai Garuda Indonesia (sebab gaji pilot senior untuk rute internasional di Garuda adalah Rp 90 juta/bulan).
Business Owner. Kisaran Standard Gaji : Unlimited
Nah, kalau Anda merasa ndak mampu menjadi manajer atau senior manajer, dan karirnya begitu-begitu saja; mengapa tidak memutuskan memulai usaha sendiri dan menjadi seorang business owner? Sebab dengan posisi itu, potensi gaji atau pendapatan Anda bersifat unlimited (tidak terbatas). Sebab Anda sendiri yang dengan bebas bisa menentukan berapa besar pendapatan yang layak Anda terima.
Demikianlah kira-kira Standard Gaji 2009. Silakan dicermati apakah pendapatan Anda saat ini masih jauh dibawah standar atau sudah layak nan memadai. Dan kalau ternyata standard gaji sampeyan masih jauh dari memadai, ya ndak usah ngomel-ngomel dan menumpahkan kekesalan di kolom komentar blog ini. Lebih baik : always think positive and be optimistic !!
sumber : http://strategimanajemen.net/
Monday, November 24, 2008
Satu tamparan untuk tiga pertanyaan
Ada seorang pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah
air.
Sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari
seorang
guru agama, Orang Bijak atau siapa saja yang bisa menjawab 3
pertanyaannya.
Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang terse but, seorang
Orang Bijak.
Pemuda : Anda siapa Dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanya an
saya?
Orang Bijak : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab
pertanyaan anda.
Pemuda : Anda yakin? Sedangkan Profesor dan ramai orang yang pintar
tidak
mampu menjawab pertanyaan saya.
Orang Bijak : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.
Pemuda : Saya ada 3 pertanyaan:
1.Kalau memang Tuhan itu ada,tunjukan wujud Tuhan kepada saya
2.Apakah yang dinamakan takdir
3.Kalau Setan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang
dibuat
dari api, tentu tidak menyakitkan buat Setan . Sebab mereka memiliki
unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?
Tiba-tiba Orang Bijak tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.
Pemuda : (sambil menahan sakit) Kenapa anda marah kepada saya?
Orang Bijak : Saya tidak marah...Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3
pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.
Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.
Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?
Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit.
Orang Bijak : Jadi anda percaya bahawa sakit itu ada?
Pemuda : Ya!
Orang Bijak : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!
Pemuda : Saya tidak bisa.
Orang Bijak : Itulah jawaban pertanyaan pertama...kita semua merasakan
kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.
Orang Bijak : Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?
Pemuda : Tidak.
Orang Bijak : Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari
saya hari ini?
Pemuda : Tidak.
Orang Bijak : Itulah yang dinamakan takdir.
Orang Bijak : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar
anda?
Pemuda : Kulit.
Orang Bijak : Terbuat dari apa pipi anda?
Pemuda : Kulit.
Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?
Pemuda : Sakit.
Orang Bijak : Walaupun Setan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat
dari api, jika Tuhan menghendaki maka ne raka akan menjadi tempat yang
menyakitkan untuk Setan .
air.
Sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari
seorang
guru agama, Orang Bijak atau siapa saja yang bisa menjawab 3
pertanyaannya.
Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang terse but, seorang
Orang Bijak.
Pemuda : Anda siapa Dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanya an
saya?
Orang Bijak : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab
pertanyaan anda.
Pemuda : Anda yakin? Sedangkan Profesor dan ramai orang yang pintar
tidak
mampu menjawab pertanyaan saya.
Orang Bijak : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.
Pemuda : Saya ada 3 pertanyaan:
1.Kalau memang Tuhan itu ada,tunjukan wujud Tuhan kepada saya
2.Apakah yang dinamakan takdir
3.Kalau Setan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang
dibuat
dari api, tentu tidak menyakitkan buat Setan . Sebab mereka memiliki
unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?
Tiba-tiba Orang Bijak tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.
Pemuda : (sambil menahan sakit) Kenapa anda marah kepada saya?
Orang Bijak : Saya tidak marah...Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3
pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.
Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.
Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?
Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit.
Orang Bijak : Jadi anda percaya bahawa sakit itu ada?
Pemuda : Ya!
Orang Bijak : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!
Pemuda : Saya tidak bisa.
Orang Bijak : Itulah jawaban pertanyaan pertama...kita semua merasakan
kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.
Orang Bijak : Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?
Pemuda : Tidak.
Orang Bijak : Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari
saya hari ini?
Pemuda : Tidak.
Orang Bijak : Itulah yang dinamakan takdir.
Orang Bijak : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar
anda?
Pemuda : Kulit.
Orang Bijak : Terbuat dari apa pipi anda?
Pemuda : Kulit.
Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?
Pemuda : Sakit.
Orang Bijak : Walaupun Setan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat
dari api, jika Tuhan menghendaki maka ne raka akan menjadi tempat yang
menyakitkan untuk Setan .
Wednesday, November 12, 2008
lowongan CPNS Sleman dan bantul
Ada yang berminat mendaftar jadi pegawai negeri di Sleman atau bantul kabupaten sleman, silahkan ambil dalam bentuk PDF dalam bentuk word FormasiCPNS BAntul
Friday, November 7, 2008
Saatnya Menjadi Investor
Menjadi sangat klop bila asing menjual, investor lokal siap membeli.”
Setelah bursa saham dunia berguguran akibat kepanikan hebat sehingga harga saham menjadi murah, kini investor saham dihadapkan pada peluang investasi yang sangat menarik. ”Habis gelap terbitlah terang,” begitu banyak pelaku pasar mengibaratkan kondisi saat ini. Terlebih lagi setelah investor ”disadarkan” dari aksi panic selling yang sangat tidak rasional.<
Investor di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menyadari bahwa kondisi bursa saham menjadi strong buy, bahkan ada yang mengatakan saat ini merupakan it’s time to buy. Kuatnya minat beli itu terlihat pada dua hari pertama perdagangan BEI setelah beberapa hari disuspend, harga saham mulai melompat naik. Pada Senin (13/10) sebesar 0,7% dan 6,4% pada hari berikutnya. Aksi jual investor asing disambut aksi beli oleh investor lokal.
Kalangan analis menilai bahwa investor kini sudah cukup rasional, tak lagi sembarang jual. Bahkan mereka kini memahami adanya potensi keuntungan yang sangat maksimal ditengah tekanan jual pihak asing. Bukankah teori investasi mengajarkan kepada kita beli di saat murah agar bisa menanggung untung ketika harga naik. Kini secara umum investor dihadapkan pada pemilihan saham-saham yang dapat memberikan harapan dan keuntungan pada masa yang akan datang.
Bicara fundamental ekonomi agaknya investor tak perlu ragu lagi, sebab pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Asset tidak tanggung-tanggung mengelontorkan dana yang cukup signifikan bagi pembelian saham-saham BUMN. Bahkan Kementrian BUMN memastikan bahwa penghasilan berupa dividen yang akan diperoleh dari pembelian saham-saham BUMN sebagai penambah masukan bagi APBN. Itu harapan dari kalangan pemerintah.
Dari kalangan BUMN sendiri yang kini mengantre untuk melakukan buy back saham, juga serupa. Di samping untuk mempertahankan harga, juga untuk meningkatkan nilai perusahaan di kemudian hari. Bisa dibayangkan saham-saham yang harganya kini sudah terbilang murah itu kembali naik, sehingga pos portofolio investasinya akan jadi bersinar. Jadi tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Fenomena pemerintah dan BUMN itu melakukan pembelian saham-saham tersebut merupakan indikator bahwa fundamental ekonomi memang cukup kuat.
Sedangkan untuk membuktikan fundamental perusahaan yang sahamnya bisa menjadi sasaran investasi, investor juga tak perlu repot-repot melakukan pemilihan. Karena saham-saham yang banyak mendapat tekanan jual oleh pihak asing adalah saham-saham yang selama ini cukup prospektif dalam memberikan pendapatan, baik pendapatan berupa dividen maupun capital gain.
Sederhananya investor asing melepas saham-saham tersebut tentunya bukan karena saham-saham tidak bagus dan tidak menguntungkan lagi. Tidak percaya? Simak saja komentar banyak analis soal penjualan besar-besaran investor asing itu yang mengatakan bahwa penjualan tersebut lebih karena faktor kebutuhan akan likuiditas di negara asalnya. Jadi bukan karena saham tersebut tidak layak. Karenanya menjadi sangat klop bila asing menjual, investor lokal siap membeli.
Pertanyaannya, kapan itu bisa dilakukan? Jawabnya sudah barang tentu saat ini, saat di mana asing mengguyur pasar karena alasan likuiditas. Saham apa saja yang mesti dibeli? Untuk menjawab saham apa saja yang harus dibeli sudah barang tentu tidak semua saham mesti dikoleksi, apalagi dana yang dimiliki terbatas.
Selective Buying
Dalam investasi yang perlu dipahami adalah diversifikasi portofolio. Memang diversifkasi merupakan satu pedoman dalam investasi yang tujuannya adalah untuk saling mem-back up, ketika satu saham turun maka akan di-back up oleh saham yang lain. Karena itu dalam investasi saham, para penasihat investasi selalu menganjurkan dilakukan secara proporsional. Contoh sederhana diversifikasi investasi saham secara proporsional ini misalnya terkait dengan industri, misalnya sebagian pada saham industri manufaktur, sebagian lagi pada saham-saham pertambangan atau saham sektor konsumsi. Lagi-lagi pemilihan saham secara proporsional ini sangat tergantung pada saham-saham yang paling atraktif, baik dari sisi kinerja pasar dan harga saham itu maupun dari sisi kinerja fundamental perusahaan.
Intinya diversifikasi adalah menyebarkan risiko investasi ke berbagai jenis saham baik secara jangka panjang maupun jangka pendek. Makin kecil risiko secara jangka panjang tentunya hasil investasi akan menghasikan pendapatan yang kian optimal. Kira-kira dalam investasi saham ini investor harus bisa mengkombinasikan risiko yang akan muncul jangka panjang maupun jangka pendek.
Risiko jangka panjang, yang perlu diperhatikan sejauh mana saham yang menjadi pilihan mampu memberikan pendapatan sesuai dengan harapan. Artinya jika pada kurun waktu setahun investasi kita berharap menghasilkan pendapatan 20 persen tentunya harus dipilih saham-saham yang bisa menghasilkan penambahan modal hingga 20 persen itu. Sedangkan apabila sasaran investasi jangka pendek yang perlu diperhatikan sejauh mana saham tersebut bisa bertahan dari fluktuasi pasar. Kalau pasar tengah bearish jangan harap saham-saham yang sektornya bukan public service akan bisa bertahan harganya dari tekanan pasar. Jadi hal-hal seperti itu yang wajib dipahami investor dalam melakukan seleksi pembelian (selective buying) guna mengoptimalkan hasil investasi.
Berikut merupakan beberapa ”tips” yang banyak diberikan oleh para penasihat investasi dalam melakukan selective buying. Pertama seleksi pembelian bisa dilakukan oleh investor dengan memahami terlebih dulu mengenai industri. Misalnya investor yang paham mengenai detail industri komunikasi tentunya bisa menempatkan portofolio sahamnya pada saham sektor telekomukasi ini. Setidaknya pengetahuan tentang sektor telekomunikasi itu bisa memberikan peluang baginya untuk mengetahui kapan membeli saham itu, dan kapan menjual atau menambah saham, sehingga hasilnya investasinya bisa lebih optimal. Kedua adalah dengan berpedoman pada saham-saham yang menjadi market leader pada industrinya.
Di Bursa Efek Indonesia mencari saham-saham yang menjadi market leader dalam industrinya sangatlah mudah, investor bisa berpedoman pada saham-saham unggulan (saham-saham blue chips). Lebih konkret lagi adalah saham-saham yang kapitalisasinya besar (big cap). Di lantai BEI saham ini adalah saham-saham yang tergolong pada saham-saham yang masuk LQ-45. Dari 45 saham itu investor bisa melakukan seleksi lagi misalnya 10 atau lima saham saja. Pemilihan sahamnya bisa dimulai pada urutan kapitalisasi pasarnya atau bisa pula sesuai dengan berpedoman pada jenis industri yang paling dipahami. Sementara soal banyaknya jumlah saham yang menjadi pilihan tentunya sangat tergantung pada kesiapan dana.
Setelah bursa saham dunia berguguran akibat kepanikan hebat sehingga harga saham menjadi murah, kini investor saham dihadapkan pada peluang investasi yang sangat menarik. ”Habis gelap terbitlah terang,” begitu banyak pelaku pasar mengibaratkan kondisi saat ini. Terlebih lagi setelah investor ”disadarkan” dari aksi panic selling yang sangat tidak rasional.<
Investor di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menyadari bahwa kondisi bursa saham menjadi strong buy, bahkan ada yang mengatakan saat ini merupakan it’s time to buy. Kuatnya minat beli itu terlihat pada dua hari pertama perdagangan BEI setelah beberapa hari disuspend, harga saham mulai melompat naik. Pada Senin (13/10) sebesar 0,7% dan 6,4% pada hari berikutnya. Aksi jual investor asing disambut aksi beli oleh investor lokal.
Kalangan analis menilai bahwa investor kini sudah cukup rasional, tak lagi sembarang jual. Bahkan mereka kini memahami adanya potensi keuntungan yang sangat maksimal ditengah tekanan jual pihak asing. Bukankah teori investasi mengajarkan kepada kita beli di saat murah agar bisa menanggung untung ketika harga naik. Kini secara umum investor dihadapkan pada pemilihan saham-saham yang dapat memberikan harapan dan keuntungan pada masa yang akan datang.
Bicara fundamental ekonomi agaknya investor tak perlu ragu lagi, sebab pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Asset tidak tanggung-tanggung mengelontorkan dana yang cukup signifikan bagi pembelian saham-saham BUMN. Bahkan Kementrian BUMN memastikan bahwa penghasilan berupa dividen yang akan diperoleh dari pembelian saham-saham BUMN sebagai penambah masukan bagi APBN. Itu harapan dari kalangan pemerintah.
Dari kalangan BUMN sendiri yang kini mengantre untuk melakukan buy back saham, juga serupa. Di samping untuk mempertahankan harga, juga untuk meningkatkan nilai perusahaan di kemudian hari. Bisa dibayangkan saham-saham yang harganya kini sudah terbilang murah itu kembali naik, sehingga pos portofolio investasinya akan jadi bersinar. Jadi tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Fenomena pemerintah dan BUMN itu melakukan pembelian saham-saham tersebut merupakan indikator bahwa fundamental ekonomi memang cukup kuat.
Sedangkan untuk membuktikan fundamental perusahaan yang sahamnya bisa menjadi sasaran investasi, investor juga tak perlu repot-repot melakukan pemilihan. Karena saham-saham yang banyak mendapat tekanan jual oleh pihak asing adalah saham-saham yang selama ini cukup prospektif dalam memberikan pendapatan, baik pendapatan berupa dividen maupun capital gain.
Sederhananya investor asing melepas saham-saham tersebut tentunya bukan karena saham-saham tidak bagus dan tidak menguntungkan lagi. Tidak percaya? Simak saja komentar banyak analis soal penjualan besar-besaran investor asing itu yang mengatakan bahwa penjualan tersebut lebih karena faktor kebutuhan akan likuiditas di negara asalnya. Jadi bukan karena saham tersebut tidak layak. Karenanya menjadi sangat klop bila asing menjual, investor lokal siap membeli.
Pertanyaannya, kapan itu bisa dilakukan? Jawabnya sudah barang tentu saat ini, saat di mana asing mengguyur pasar karena alasan likuiditas. Saham apa saja yang mesti dibeli? Untuk menjawab saham apa saja yang harus dibeli sudah barang tentu tidak semua saham mesti dikoleksi, apalagi dana yang dimiliki terbatas.
Selective Buying
Dalam investasi yang perlu dipahami adalah diversifikasi portofolio. Memang diversifkasi merupakan satu pedoman dalam investasi yang tujuannya adalah untuk saling mem-back up, ketika satu saham turun maka akan di-back up oleh saham yang lain. Karena itu dalam investasi saham, para penasihat investasi selalu menganjurkan dilakukan secara proporsional. Contoh sederhana diversifikasi investasi saham secara proporsional ini misalnya terkait dengan industri, misalnya sebagian pada saham industri manufaktur, sebagian lagi pada saham-saham pertambangan atau saham sektor konsumsi. Lagi-lagi pemilihan saham secara proporsional ini sangat tergantung pada saham-saham yang paling atraktif, baik dari sisi kinerja pasar dan harga saham itu maupun dari sisi kinerja fundamental perusahaan.
Intinya diversifikasi adalah menyebarkan risiko investasi ke berbagai jenis saham baik secara jangka panjang maupun jangka pendek. Makin kecil risiko secara jangka panjang tentunya hasil investasi akan menghasikan pendapatan yang kian optimal. Kira-kira dalam investasi saham ini investor harus bisa mengkombinasikan risiko yang akan muncul jangka panjang maupun jangka pendek.
Risiko jangka panjang, yang perlu diperhatikan sejauh mana saham yang menjadi pilihan mampu memberikan pendapatan sesuai dengan harapan. Artinya jika pada kurun waktu setahun investasi kita berharap menghasilkan pendapatan 20 persen tentunya harus dipilih saham-saham yang bisa menghasilkan penambahan modal hingga 20 persen itu. Sedangkan apabila sasaran investasi jangka pendek yang perlu diperhatikan sejauh mana saham tersebut bisa bertahan dari fluktuasi pasar. Kalau pasar tengah bearish jangan harap saham-saham yang sektornya bukan public service akan bisa bertahan harganya dari tekanan pasar. Jadi hal-hal seperti itu yang wajib dipahami investor dalam melakukan seleksi pembelian (selective buying) guna mengoptimalkan hasil investasi.
Berikut merupakan beberapa ”tips” yang banyak diberikan oleh para penasihat investasi dalam melakukan selective buying. Pertama seleksi pembelian bisa dilakukan oleh investor dengan memahami terlebih dulu mengenai industri. Misalnya investor yang paham mengenai detail industri komunikasi tentunya bisa menempatkan portofolio sahamnya pada saham sektor telekomukasi ini. Setidaknya pengetahuan tentang sektor telekomunikasi itu bisa memberikan peluang baginya untuk mengetahui kapan membeli saham itu, dan kapan menjual atau menambah saham, sehingga hasilnya investasinya bisa lebih optimal. Kedua adalah dengan berpedoman pada saham-saham yang menjadi market leader pada industrinya.
Di Bursa Efek Indonesia mencari saham-saham yang menjadi market leader dalam industrinya sangatlah mudah, investor bisa berpedoman pada saham-saham unggulan (saham-saham blue chips). Lebih konkret lagi adalah saham-saham yang kapitalisasinya besar (big cap). Di lantai BEI saham ini adalah saham-saham yang tergolong pada saham-saham yang masuk LQ-45. Dari 45 saham itu investor bisa melakukan seleksi lagi misalnya 10 atau lima saham saja. Pemilihan sahamnya bisa dimulai pada urutan kapitalisasi pasarnya atau bisa pula sesuai dengan berpedoman pada jenis industri yang paling dipahami. Sementara soal banyaknya jumlah saham yang menjadi pilihan tentunya sangat tergantung pada kesiapan dana.
Krisis keuangan global membuat investor makin pintar.
Tiap persoalan selalu membawa berkah dan hikmah, begitu orang bijak mengatakan. Krisis finansial kali ini pun juga membawa hikmah meski epicentrum-nya berada di Amerika Serikat sana. Hikmah dan berkah yang utama, dan yang paling berdampak langsung bagi investor lokal dari krisis keuangan AS ini adalah terbukanya peluang membeli saham dengan harga yang lebih murah.
Sedangkan berkah lainnya adalah bertambahnya pengetahuan investor tentang seluk beluk investasi saham pada khususnya dan investasi efek pada umumnya. Bayangkan begitu krisis finansial mendera, investor langsung disuguhi berberapa istilah di pasar modal yang selama ini terdengar asing, semisal Repo, Bailout dan Buy back. Selanjutnya perlahan tapi pasti kini investor telah mengenal apa yang dimaksud dengan Repo. Lalu apa yang dimaksud dengan bailout serta bagaimana aktivitas buy back selain bisa mengangkat harga saham juga bisa memberikan nilai tambah oleh sebagian investor kini sangat dipahami. Inilah hikmah dan berkah di antara banyak berkah yang diperoleh investor pada masa-masa krisis ini.
Repo yang kita bicarakan adalah repurchase agreement atau suatu kontrak jual efek dengan perjanjian akan dibeli kembali dalam kurun waktu tertentu baik nilai maupun masa pembeliannya disepakati bersama. Umumnya pembelian kembali ini dilakukan dengan harga yang lebih tinggi, atau bisa juga dengan perjanjian dengan kondisi-kondisi tertentu dan harga tertentu pula. Sepintas aktivitas Repo ini mirip dengan gadai saham, di mana pemilik saham mengadaikan sahamnya pada harga tertentu dengan penebusan yang ditentukan kemudian. Bedanya dalam gadai saham, objek yang menjadi gadai tak bisa diperjualbelikan, sedangkan dalam Repo yang menjadi objeknya tetap aktif ditransaksikan. Karena sifatnya yang tetap aktif itu, menyebabkan transaksi Repo ini kurun waktunya sangat singkat. Bahkan di kalangan pelaku pasar dikenal dengan transaksi yang overnight (overnight transaction). Jadi kalau pinjam-meminjamnya jangka pendek, maka tingkat bunga yang diberlakukan tingkat bunga yang ekstra tinggi. Jadi besar dan kecilnya transaksi Repo atau pun penerapan bunganya akan sangat tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Transaksi Repo ini dilakukan antara pihak yang menguasai atau memiliki efek tertentu dengan pihak yang memiliki dana. Di kalangan perusahaan sekuritas (perusahaan efek) di mana sebagian asetnya berupa efek (saham, obligasi, reksa dana, right dan waran) transaksi Repo ini adalah perkara biasa. Adalah sangat biasa perusahaan efek melakukan Repo atas asetnya kepada pihak lain, dan dalam perjanjian disepakati akan dibeli kembali pada harga yang lebih tinggi. Dalam konteks antara sesama perusahaan efek ini kesan yang muncul adalah seperti simpan meminjam efek (lending and borrowing). Meminjam efek untuk kemudian dikembalikan berupa efek lagi, tapi bisa juga pengembalian bisa berupa dana tunai,jadi sangat tergantung pada kesekapakatan antara sesama pelaku pasar.
Sederhananya transaksi Repo sama dengan transaksi dua orang pedagang di pasar tradisional yang tengah melayani langganannya. Misalnya ketika langganannya datang untuk membeli satu barang, ternyata barang itu tidak ada maka si pedagang akan meminjam barang yang dimaksud kepada pedagang lain. Sederhananya kira-kira begitu, tapi lantaran, saham yang di Repo-kan adalah saham atau efek di mana objeknya tetap bisa diperjualbelikan dan likuiditasnya tinggi, maka hitung-hitungan pembelian kembalinya (penebusannya) menjadi sangat rumit. Hal itulah menyebabkan pelaku pasar menggolongkan Repo ini sebagai transaksi yang overnight. Itu berarti, jangka waktu perjanjian Repo hanya satu hari saja atau dalam kurun waktu yang relatif pendek.
Namun demikian bukan berarti tidak ada transaksi Repo yang sifatnya jangka panjang. Transaksi Repo dengan jangka waktu yang lebih panjang, dikenal sebagai Term Repos, yang umumnya bisa diperpanjang hingga satu bulan atau lebih.
Secara umum, mekanisme Repo sama dengan transaksi utang dengan jaminan (secured loan). Hal ini karena dalam transaksi tersebut terjadi perpindahan uang dari pihak pembeli kepada pihak penjual, yang menunjukkan tanda diterimanya pinjaman, terdapat penyerahan efek dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan mekanisme tersebut bahwa dalam transaksi itu sebagai penyerahan jaminan, terdapat perjanjian kapan akan dilakukan pembelian kembali atas efek serta menunjukkan periode pinjamam. Yang utama dalam perjanjian ini adalah adanya selisih positif antara harga penebusan efek dan harga penjualan, yang dianggap sebagai bunga atas pinjaman.
Bailout
Ingat ketika transaksi di Wall Street yang terus terjun bebas pada beberapa waktu yang lalu? Ketika itu harga saham berjatuhan karena banyaknya perusahaan investasi, perusahaan jasa keuangan bahkan kalangan perbankan kondisi keuangannya terancam bangkrut. Kontan investor di pasar finansial Amerika Serikat itu melakukan penjualan, dan walhasil harga saham pun berjatuhan. Tapi begitu pemerintahan George Bush mengumumkan akan melakukan tindakan penyelamatan dan tengah meminta persetujuan senat bagi dana senilai 770 miliar dolar AS, kontan pasar bereaksi positif. Bahkan begitu penyelamatan (bailout) memperoleh persetujuan Kongres, pelaku pasar langsung bernapas lega.
Tindakan penyelamatan atau bailout itu merupakan suatu bentuk jaminan yang dilakukan pemerintah. Di Indonesia tindakan bailout atau jaminan juga pernah dilakukan. Ingat ketika pemerintah meyetujui pemberian bantuan kredit likuiditas kepada sejumlah bank. Langkah itu juga bisa kita anggap sebagai bailout. Melihat maksud dan tujuannya, jelas bahwa bailout ini adalah untuk menolong, sehingga sistem perekonomian menjadi tidak terganggu.
Nah hari-hari terakhir ini banyak negara dan pemerintahnya atau bank sentralnya melakukan bailout atas sejumlah bank di negaranya masing-masing. Sebut saja, Bank Sentral AS yang mengutangi JP Morgan untuk membeli Bear Stearn agar tidak bangkrut. Di Belanda ada Fortis dan Ing Bank yang juga diselamatkan bank sentralnya. Di Jerman, Inggris serta sejumlah negara Eropa lainnya tindakan bailout juga dilakukan.
Tujuannya adalah untuk penyelamatan sementara mengingat transaksi finansial ini efeknya berantai. Bangkrutnya perusahaan atau bank yang satu maka akan berdampak pula pada perusahaan yang lainnya, seperti yang terjadi di Indonesia ketika krisis moneter tahun 1998 lalu.
Buyback
Ketika sejumlah emiten BUMN mengajukan buyback saham, maka seketika itu pula kalangan awam di pasar modal beranggapan bahwa upaya kementerian BUMN itu adalah untuk menyelamatkan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun tajam, serta sempat disuspend. Padahal sama sekali tidak ada hubungannya.
Buyback yang dilakukan emiten itu adalah untuk membeli kembali saham-sahamnya yang memang sudah murah itu. Karena pembelian dilakukan oleh manajemen maka saham itu masuk ke portofolio investasi dari perusahaan atau BUMN yang bersangkutan. Selanjutnya karena saham itu menjadi portofolio dengan sendirinya saham yang beredar menjadi berkurang. Nah kalau itu terjadi berarti supply saham dipasar menjadi berkurang, sehingga harga saham menjadi naik. Kalau kemudian saham naik pada gilirannya invetasi manajemen pada perusahaan itu juga menjadi naik, karena harga beli yang murah dengan harga saat ini. Dengan kata lain pembukuan dari harga beli bisa dilakukan dengan harga pasar.
Kalangan analis mengatakan bahwa salah satu argumen yang sering digunakan untuk menjelaskan motivasi emiten mem-buyback sahamnya di pasar adalah untuk meningkatkan nilai laba per saham perusahaan (EPS). Dengan demikian buyback ini juga merupakan alternatif lain dari pembagian deviden kas di mana perusahaan memberikanvalue kepada investornya (pemegang sahamnya). Pendeknya dengan buy back ini berbagai nilai tambah dapat diperoleh perusahaan, misalnya harga saham di pasar bisa lebih stabil. Itu artinya jika harga pasar mengalami penurunan (undervalued), emiten bisa melakukan pembelian kembali, sedangkan bila overvalue bisa menjualnya untuk memperoleh capital gain. Jadi capital gain yang diperoleh akan masuk ke kas perusahaan sebagai pendapatan non operasional perusahaan. Jadi buy back bukan untuk menyelamatkan IHSG semata tapi lebih kepada menyelamatkan investasi, investasi investor publik pada umumnya. (tim bei)
Sedangkan berkah lainnya adalah bertambahnya pengetahuan investor tentang seluk beluk investasi saham pada khususnya dan investasi efek pada umumnya. Bayangkan begitu krisis finansial mendera, investor langsung disuguhi berberapa istilah di pasar modal yang selama ini terdengar asing, semisal Repo, Bailout dan Buy back. Selanjutnya perlahan tapi pasti kini investor telah mengenal apa yang dimaksud dengan Repo. Lalu apa yang dimaksud dengan bailout serta bagaimana aktivitas buy back selain bisa mengangkat harga saham juga bisa memberikan nilai tambah oleh sebagian investor kini sangat dipahami. Inilah hikmah dan berkah di antara banyak berkah yang diperoleh investor pada masa-masa krisis ini.
Repo yang kita bicarakan adalah repurchase agreement atau suatu kontrak jual efek dengan perjanjian akan dibeli kembali dalam kurun waktu tertentu baik nilai maupun masa pembeliannya disepakati bersama. Umumnya pembelian kembali ini dilakukan dengan harga yang lebih tinggi, atau bisa juga dengan perjanjian dengan kondisi-kondisi tertentu dan harga tertentu pula. Sepintas aktivitas Repo ini mirip dengan gadai saham, di mana pemilik saham mengadaikan sahamnya pada harga tertentu dengan penebusan yang ditentukan kemudian. Bedanya dalam gadai saham, objek yang menjadi gadai tak bisa diperjualbelikan, sedangkan dalam Repo yang menjadi objeknya tetap aktif ditransaksikan. Karena sifatnya yang tetap aktif itu, menyebabkan transaksi Repo ini kurun waktunya sangat singkat. Bahkan di kalangan pelaku pasar dikenal dengan transaksi yang overnight (overnight transaction). Jadi kalau pinjam-meminjamnya jangka pendek, maka tingkat bunga yang diberlakukan tingkat bunga yang ekstra tinggi. Jadi besar dan kecilnya transaksi Repo atau pun penerapan bunganya akan sangat tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Transaksi Repo ini dilakukan antara pihak yang menguasai atau memiliki efek tertentu dengan pihak yang memiliki dana. Di kalangan perusahaan sekuritas (perusahaan efek) di mana sebagian asetnya berupa efek (saham, obligasi, reksa dana, right dan waran) transaksi Repo ini adalah perkara biasa. Adalah sangat biasa perusahaan efek melakukan Repo atas asetnya kepada pihak lain, dan dalam perjanjian disepakati akan dibeli kembali pada harga yang lebih tinggi. Dalam konteks antara sesama perusahaan efek ini kesan yang muncul adalah seperti simpan meminjam efek (lending and borrowing). Meminjam efek untuk kemudian dikembalikan berupa efek lagi, tapi bisa juga pengembalian bisa berupa dana tunai,jadi sangat tergantung pada kesekapakatan antara sesama pelaku pasar.
Sederhananya transaksi Repo sama dengan transaksi dua orang pedagang di pasar tradisional yang tengah melayani langganannya. Misalnya ketika langganannya datang untuk membeli satu barang, ternyata barang itu tidak ada maka si pedagang akan meminjam barang yang dimaksud kepada pedagang lain. Sederhananya kira-kira begitu, tapi lantaran, saham yang di Repo-kan adalah saham atau efek di mana objeknya tetap bisa diperjualbelikan dan likuiditasnya tinggi, maka hitung-hitungan pembelian kembalinya (penebusannya) menjadi sangat rumit. Hal itulah menyebabkan pelaku pasar menggolongkan Repo ini sebagai transaksi yang overnight. Itu berarti, jangka waktu perjanjian Repo hanya satu hari saja atau dalam kurun waktu yang relatif pendek.
Namun demikian bukan berarti tidak ada transaksi Repo yang sifatnya jangka panjang. Transaksi Repo dengan jangka waktu yang lebih panjang, dikenal sebagai Term Repos, yang umumnya bisa diperpanjang hingga satu bulan atau lebih.
Secara umum, mekanisme Repo sama dengan transaksi utang dengan jaminan (secured loan). Hal ini karena dalam transaksi tersebut terjadi perpindahan uang dari pihak pembeli kepada pihak penjual, yang menunjukkan tanda diterimanya pinjaman, terdapat penyerahan efek dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan mekanisme tersebut bahwa dalam transaksi itu sebagai penyerahan jaminan, terdapat perjanjian kapan akan dilakukan pembelian kembali atas efek serta menunjukkan periode pinjamam. Yang utama dalam perjanjian ini adalah adanya selisih positif antara harga penebusan efek dan harga penjualan, yang dianggap sebagai bunga atas pinjaman.
Bailout
Ingat ketika transaksi di Wall Street yang terus terjun bebas pada beberapa waktu yang lalu? Ketika itu harga saham berjatuhan karena banyaknya perusahaan investasi, perusahaan jasa keuangan bahkan kalangan perbankan kondisi keuangannya terancam bangkrut. Kontan investor di pasar finansial Amerika Serikat itu melakukan penjualan, dan walhasil harga saham pun berjatuhan. Tapi begitu pemerintahan George Bush mengumumkan akan melakukan tindakan penyelamatan dan tengah meminta persetujuan senat bagi dana senilai 770 miliar dolar AS, kontan pasar bereaksi positif. Bahkan begitu penyelamatan (bailout) memperoleh persetujuan Kongres, pelaku pasar langsung bernapas lega.
Tindakan penyelamatan atau bailout itu merupakan suatu bentuk jaminan yang dilakukan pemerintah. Di Indonesia tindakan bailout atau jaminan juga pernah dilakukan. Ingat ketika pemerintah meyetujui pemberian bantuan kredit likuiditas kepada sejumlah bank. Langkah itu juga bisa kita anggap sebagai bailout. Melihat maksud dan tujuannya, jelas bahwa bailout ini adalah untuk menolong, sehingga sistem perekonomian menjadi tidak terganggu.
Nah hari-hari terakhir ini banyak negara dan pemerintahnya atau bank sentralnya melakukan bailout atas sejumlah bank di negaranya masing-masing. Sebut saja, Bank Sentral AS yang mengutangi JP Morgan untuk membeli Bear Stearn agar tidak bangkrut. Di Belanda ada Fortis dan Ing Bank yang juga diselamatkan bank sentralnya. Di Jerman, Inggris serta sejumlah negara Eropa lainnya tindakan bailout juga dilakukan.
Tujuannya adalah untuk penyelamatan sementara mengingat transaksi finansial ini efeknya berantai. Bangkrutnya perusahaan atau bank yang satu maka akan berdampak pula pada perusahaan yang lainnya, seperti yang terjadi di Indonesia ketika krisis moneter tahun 1998 lalu.
Buyback
Ketika sejumlah emiten BUMN mengajukan buyback saham, maka seketika itu pula kalangan awam di pasar modal beranggapan bahwa upaya kementerian BUMN itu adalah untuk menyelamatkan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun tajam, serta sempat disuspend. Padahal sama sekali tidak ada hubungannya.
Buyback yang dilakukan emiten itu adalah untuk membeli kembali saham-sahamnya yang memang sudah murah itu. Karena pembelian dilakukan oleh manajemen maka saham itu masuk ke portofolio investasi dari perusahaan atau BUMN yang bersangkutan. Selanjutnya karena saham itu menjadi portofolio dengan sendirinya saham yang beredar menjadi berkurang. Nah kalau itu terjadi berarti supply saham dipasar menjadi berkurang, sehingga harga saham menjadi naik. Kalau kemudian saham naik pada gilirannya invetasi manajemen pada perusahaan itu juga menjadi naik, karena harga beli yang murah dengan harga saat ini. Dengan kata lain pembukuan dari harga beli bisa dilakukan dengan harga pasar.
Kalangan analis mengatakan bahwa salah satu argumen yang sering digunakan untuk menjelaskan motivasi emiten mem-buyback sahamnya di pasar adalah untuk meningkatkan nilai laba per saham perusahaan (EPS). Dengan demikian buyback ini juga merupakan alternatif lain dari pembagian deviden kas di mana perusahaan memberikanvalue kepada investornya (pemegang sahamnya). Pendeknya dengan buy back ini berbagai nilai tambah dapat diperoleh perusahaan, misalnya harga saham di pasar bisa lebih stabil. Itu artinya jika harga pasar mengalami penurunan (undervalued), emiten bisa melakukan pembelian kembali, sedangkan bila overvalue bisa menjualnya untuk memperoleh capital gain. Jadi capital gain yang diperoleh akan masuk ke kas perusahaan sebagai pendapatan non operasional perusahaan. Jadi buy back bukan untuk menyelamatkan IHSG semata tapi lebih kepada menyelamatkan investasi, investasi investor publik pada umumnya. (tim bei)
Ketenagakerjaan, aturan soal Upah Untuk Kepentingan Siapa?
Kompas, Selasa, 28 Oktober 2008
Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.
Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.
Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.
Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.
”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.
Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.
Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.
”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.
Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.
Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.
Buruh khawatir
Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.
Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.
Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.
Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.
Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.
Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.
”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.
Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.
Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.
Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.
Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.
Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.
Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?
.
Oleh : Hamzirwan
Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.
Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.
Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.
Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.
”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.
Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.
Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.
”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.
Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.
Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.
Buruh khawatir
Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.
Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.
Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.
Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.
Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.
Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.
”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.
Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.
Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.
Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.
Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.
Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.
Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?
.
Oleh : Hamzirwan
Sunday, November 2, 2008
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM
Staf pengajar berkompetensi tinggi yang berasal dari dunia pendidikan (13 Profesor Doktor, 15 Doktor, 29 Master dibidang akuntansi) dan dikombinasi dengan pakar dan praktisi profesional di bidangnya.
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM mengajak sekaligus membimbing Anda, sebagai Sarjana S1 Akuntansi, untuk memahami, memperbaharui, mengembangkan dan mengimplementasikan pengetahuan dan keahlian teknis akuntansi di dunia praktik. Secara spesifik, Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM menempa Anda untuk menjadi Akuntan yang memiliki bekal pengetahuan dan keahlian luas terkait dengan praktik-praktik akuntansi di Indonesia.
Setelah menempuh pendidikan di Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM, lulusan kami diharapkan memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan profesi di bidang akuntansi.
Pilihan Kelas:
1. Kelas Reguler (masa studi 9 bulan)
Kelas Pagi, Kelas Malam & Kelas Profesional( kuliah tiap Sabtu, seminggu sekali )
2. Joint Program(masa studi 22 bulan termasuk di profesi)
Merupakan sinergi dengan Maksi UGM dua sistem pendidikan secara berkelanjutan efektif dari segi waktu & biaya.
3. Dual Program (masa studi 21 s/d 26 bln)
Di awal Semester 2 Profesi, dapat mengikuti program M.Si. UGM
Biaya Kuliah
1. Kelas Reguler
a. Kelas Pagi : Rp12.000.000
b. Kelas Malam : Rp14.000.000
2. Kelas Profesional
>15 mahasiswa -- Rp16.000.000
11-15 mahasiswa -- Rp18.000.000
3. Joint Program Rp46.500.000(Kelas Pagi Profesi Akuntansi - Maksi)
3. Dual Degree Program dengan SPP studi reguler normal 36 juta s/d 38 juta
Skedul Perkuliahan:
- Kelas Reguler Angkatan XIII 1 September 2008, Angkatan XIV 5 Januari 2009, dan Kelas Profesional Angkatan Angkatan IV 6 September 2008 dan Angkatan V 10 Januari 2009
Keunggulan Kami:
1. Sinergi dosen dan Praktisi
2. IT-Based Learning(Wi-Fi area & Digital Library Online, Sistem Akademik)
3. 13 Profesor Doktor, 15 Doktor, dan 29 Master dibidang akuntansi
4. Semua ruang ber AC
5. Ruang kelas dengan fasilitas LCD, OHP, komputer dan internet
6. Laboratorium komputer dan internet dengan akses sangat mudah
7. Laboratorium bahasa inggris yang representatif
8. Perpustakaan lengkap(hardcopy dan softcopy seperti misalnya EBSCO database)
9. Database pasar modal Indonesia
10. Ruang diskusi dan komunitas mahasiswa
Bergabunglah bersama kami menuju profesionalisme di bidang Akuntansi.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 548-506
Fax. (0274)548507
HP 08170420907
E-mail: akuntan@mail.ugm.ac.id
Website : www.akuntan-ugm.or.id
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM mengajak sekaligus membimbing Anda, sebagai Sarjana S1 Akuntansi, untuk memahami, memperbaharui, mengembangkan dan mengimplementasikan pengetahuan dan keahlian teknis akuntansi di dunia praktik. Secara spesifik, Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM menempa Anda untuk menjadi Akuntan yang memiliki bekal pengetahuan dan keahlian luas terkait dengan praktik-praktik akuntansi di Indonesia.
Setelah menempuh pendidikan di Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM, lulusan kami diharapkan memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan profesi di bidang akuntansi.
Pilihan Kelas:
1. Kelas Reguler (masa studi 9 bulan)
Kelas Pagi, Kelas Malam & Kelas Profesional( kuliah tiap Sabtu, seminggu sekali )
2. Joint Program(masa studi 22 bulan termasuk di profesi)
Merupakan sinergi dengan Maksi UGM dua sistem pendidikan secara berkelanjutan efektif dari segi waktu & biaya.
3. Dual Program (masa studi 21 s/d 26 bln)
Di awal Semester 2 Profesi, dapat mengikuti program M.Si. UGM
Biaya Kuliah
1. Kelas Reguler
a. Kelas Pagi : Rp12.000.000
b. Kelas Malam : Rp14.000.000
2. Kelas Profesional
>15 mahasiswa -- Rp16.000.000
11-15 mahasiswa -- Rp18.000.000
3. Joint Program Rp46.500.000(Kelas Pagi Profesi Akuntansi - Maksi)
3. Dual Degree Program dengan SPP studi reguler normal 36 juta s/d 38 juta
Skedul Perkuliahan:
- Kelas Reguler Angkatan XIII 1 September 2008, Angkatan XIV 5 Januari 2009, dan Kelas Profesional Angkatan Angkatan IV 6 September 2008 dan Angkatan V 10 Januari 2009
Keunggulan Kami:
1. Sinergi dosen dan Praktisi
2. IT-Based Learning(Wi-Fi area & Digital Library Online, Sistem Akademik)
3. 13 Profesor Doktor, 15 Doktor, dan 29 Master dibidang akuntansi
4. Semua ruang ber AC
5. Ruang kelas dengan fasilitas LCD, OHP, komputer dan internet
6. Laboratorium komputer dan internet dengan akses sangat mudah
7. Laboratorium bahasa inggris yang representatif
8. Perpustakaan lengkap(hardcopy dan softcopy seperti misalnya EBSCO database)
9. Database pasar modal Indonesia
10. Ruang diskusi dan komunitas mahasiswa
Bergabunglah bersama kami menuju profesionalisme di bidang Akuntansi.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 548-506
Fax. (0274)548507
HP 08170420907
E-mail: akuntan@mail.ugm.ac.id
Website : www.akuntan-ugm.or.id
Friday, October 31, 2008
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-undang Pornografi
Ditulis pada Nopember 1, 2008 oleh syahrizal pulungan
Denpasar, (Analisa)
Terkait telah disahkannya Undang-undang Pornografi, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-undang tersebut. Undang-undang Pornografi dinilai tidak sesuai dengan nilai sosiologis dan filosofis rakyat Bali.
Pernyataan rakyat Bali ini dikemukakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa, di Gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar, Jumat sore (31/10).
“Atas nama rakyat Bali, dengan disetujuinya RUU Pornografi pada Kamis (30/10), kami tidak dapat melaksanakan undang-undang tersebut,” kata Pastika.
Sebelumnya Gubernur Bali melakukan pertemuan selama dua jam dengan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Ketut Adhi Putra, Ketua Komisi I, Made Arjaya serta Ketua Komisi IV, Ketut Karyasa Adnyana.
Gubernur tiba di gedung DPRD pada pukul 14.00 wita dan pernyataan dibacakan pada pukul 16.00 wita di lobby gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar.
Gubernur dan Ketua DPRD mengeluarkan dua pernyataan rakyat Bali. Pertama, menyatakan tidak dapat melaksanakan UU Pornografi. Kedua, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Ketua DPRD, IB Putu Wesnawa menyatakan rakyat Bali agar tidak takut dengan disahkannya Undang-undang Pornografi.
“Rakyat Bali sudah dipayungi oleh kedua lembaga ini. Maka kedua lembaga yakni pemerintah dan DPRD Bali akan siap tampil ke depan,” kata Wesnawa.
Pemerintah dan DPRD Bali pun tidak gentar apabila ada tekanan atau intervensi dari pemerintah pusat untuk menerapkan UU ini. Wesnawa menekankan Pemerintah Bali dan DPRD Bali bukan membangkang, tapi tidak dapat melaksanakan UU tersebut.
“Kami tidak menolaknya tapi kami tidak dapat menerapkannya karena tidak sesuai dengan nilai filosofis dan sosiologis rakyat Bali,” kata Wesnawa. (Ant)
sumber berita : analisadaily.com
Denpasar, (Analisa)
Terkait telah disahkannya Undang-undang Pornografi, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-undang tersebut. Undang-undang Pornografi dinilai tidak sesuai dengan nilai sosiologis dan filosofis rakyat Bali.
Pernyataan rakyat Bali ini dikemukakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa, di Gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar, Jumat sore (31/10).
“Atas nama rakyat Bali, dengan disetujuinya RUU Pornografi pada Kamis (30/10), kami tidak dapat melaksanakan undang-undang tersebut,” kata Pastika.
Sebelumnya Gubernur Bali melakukan pertemuan selama dua jam dengan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Ketut Adhi Putra, Ketua Komisi I, Made Arjaya serta Ketua Komisi IV, Ketut Karyasa Adnyana.
Gubernur tiba di gedung DPRD pada pukul 14.00 wita dan pernyataan dibacakan pada pukul 16.00 wita di lobby gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar.
Gubernur dan Ketua DPRD mengeluarkan dua pernyataan rakyat Bali. Pertama, menyatakan tidak dapat melaksanakan UU Pornografi. Kedua, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Ketua DPRD, IB Putu Wesnawa menyatakan rakyat Bali agar tidak takut dengan disahkannya Undang-undang Pornografi.
“Rakyat Bali sudah dipayungi oleh kedua lembaga ini. Maka kedua lembaga yakni pemerintah dan DPRD Bali akan siap tampil ke depan,” kata Wesnawa.
Pemerintah dan DPRD Bali pun tidak gentar apabila ada tekanan atau intervensi dari pemerintah pusat untuk menerapkan UU ini. Wesnawa menekankan Pemerintah Bali dan DPRD Bali bukan membangkang, tapi tidak dapat melaksanakan UU tersebut.
“Kami tidak menolaknya tapi kami tidak dapat menerapkannya karena tidak sesuai dengan nilai filosofis dan sosiologis rakyat Bali,” kata Wesnawa. (Ant)
sumber berita : analisadaily.com
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
(RUU revisi: 4 September 2008):
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Saturday, October 25, 2008
Pameran Pendidikan De Britto 2008
Hari ini jam 9.00 Wib, dibuka secara resmi oleh J. Ageng Marwata,SJ.,pameran pendidikan di SMA Kolese De Britto dengan tema "A GATEWAY TO BRIGHT FUTURE". Pameran pendidikan ini adalah pameran yang ketiga kalinya, pertama diadakan tahun 2006 dilaksanakan 11-12 Oktober 2006 dengan tema :"MAKE YOUR WAY SEIZE THE DAY", yang kedua dilaksanakan 3-4 November 2007, denga tema:"REACH HIGHER,GRASP THE FUTURE". Tema pamean pendidikan yang ke tiga :"A GATEWAY TO BRIGHT FUTURE". Tema ini diambil agar siswa-siswi tetap menyadari keterkaitan antara pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi sehingga mereka dapat menyiapkan jenjang selanjutnya sejak dini. Pameran pendidikan ini diharapkan mampu menjadi sebuah gerbang yang akan mengantarkan siswa kepada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam menggapai masa depan yang lebih cerah dan gemilang. De Britto Education Fair 2008 dilaksanakan selama dua hari, 25 dan 26 Oktober 2008 dan diikuti oleh 41 perguruan tinggi(Akademi seni rupa dan desain MSD yogyakarta,Akademi Teknik Mesin Industri Surakarta dan cikarang, Akademi Teknik PIKA Semarang, Edlink+Connex,EDU com consultaty yogyakarta,EducultureNetwork Indonesia dan CDU Surabaya, ELTIM Overseas Education Consultans Surabaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Yogyakarta, Institut De Eurenesia-IDEA Jakarta, INSTIPER Yogyakarta, International Center for Applied Technology Bandung, International Hotel Mangement School Surakarta, Nederlands International Scholl, Prasetiya Mulya Business School Jakarta, School of Business and Management ITB Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarukmo Yogyakarta, Singapore Institute of Managemengt, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta, Swiss Geman University Jakarta, Temasek International School Bandung, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Bina Nusantara Jakarta,Universitas Den Haag, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Katholik Parahyangan Bandung,Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Krida Wacana Jakarta, Universitas Kristen Maranatha Bandung, Universitas Kristen Petra Surabaya, Universitas Multimedia Nusantara Jakarta, Universitas Pelita Harapan Jakarta, Universitas SAnata Dharma Yogyakarta, Universitas Soegijapranata Semarang, Universitas Surabaya, Universitas Tarumanegara Jakarta, WINA Education Network Surabaya), negeri maupun swasta, dalam dan luar negeri, yang siap melayani para siswa-siswi dan orang tua untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan langsung dari setiap perguruan tinggi yang diinginkan. Akhirnya pameran pendidikan ini hanyalah sbuah sarana yang nilai manfaatnya tergantung pada setiap pribadi masing-masing. Semoga dengan media De Britto Education Fair 2008 ini, kita dapat meletakkan fondasi yang lebih kokoh untuk masa depan yang lebih cerah.
Thursday, September 11, 2008
Getsmani
ooooooo, anda bisa mendapatkan uang lewat web ini, meskipun mustahil, tapi apa salahnya kita mencoba, iseng isen dapat hadiah?? e siapa tau. Jika anda berminat silahkan aja ambil uang silahkan aja di download
Wednesday, September 10, 2008
Mempekerjakan uang di reksadana
Mempersiapkan masa depan sedini mungkin melalui perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan saat ini sangat diperlukan. Dengan adanya suatu perencanaan investasi jauh lebih baik daripada tidak ada perencanaan sama sekali. Mengapa orang perlu melakukan investasi? Karena : kebutuhan masa depan, adanya keinginan untuk menambah aset dan melindungi aset yang dimiliki, serta karena inflasi. Melihat kebutuhan pasar yang semakin rumit, setiap orang dimasa yang akan datang tidak cukup memikirkan perlindungan atas kekayaan yang mereka miliki dengan menabung, tetapi juga bagaimana mengembangkan kekayaan yang sudah dimiliki (investasi) sekaligus memikirkan hari tua atau setelah pensiun (asuransi), pada waktu yang bersamaan disinilah pentingnya sebuah investasi.
Banyak orang tidak tertarik pada investasi, karena investasi menciptakan masalah uang bagi keuangan atau dengan kata lain investasi itu penuh risiko. Manusia lebih senang menabung atau mendepositokan uangnya supaya aman dan nyaman, untuk itu mereka akan bekerja keras untuk mendapatkan uang, untuk memenuhi kebutuhan. Tetapi mereka tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak dengan uang dan bekerja demi uang dan uang mendikte kebutuhan dan kehidupan mereka. Bukannya berusaha hidup hemat sesuai kemampuan, atau menginvestasikan supaya uang mengikuti sesuatu rencana dan membuat uang bekerja untuk mereka. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan dengan cara “menghemat uang”, bukannya dengan berinvestasi untuk keperluan jangka panjang, Investasi itu riskan atau mendapatkan uang harus perlu uang atau tidak punya waktu untuk berinvestasi, manusia serlalu bekerja dengan keras memenuhi kebutuhan, tetapi tidak berusaha bekerja dengan cerdas. Jelas jika tidak melakukan investasi, artinya membiarkan inflasi mengurangi nilai uang setiap saat. Sehingga orang yang tidak melakukan investasi menjalani proses pemiskinan diri. Deposito dan tabungan saat inipun terkikis inflasi, jika bunga netto tabungan dan deposito anda memberikan bunga netto (setelah dipotong pajak) yang diberikan sebesar 7% sementara inflasi riil pada saat itu 8%, maka artinya kekayaan berkurang sebesar -1%.
Orang mengatakan bahwa investasi itu penuh risiko karena mereka tidak ingin belajar dengan perubahan. Sebenarnya yang berisiko itu bukan investasi, tetapi investor,. mengapa investor berisiko? Karena setiap investasi yang sudah menjadi keputusannya akan berdampak pada dirinya sendiri. Jika investasi yang dilakukan oleh investor itu tepat, maka investasi tidak akan berisiko bahkan akan mendapatkan keuntungan (gain ), tetapi jika investasi itu salah maka akan menimbulkan risiko yang berupa kerugian (loss). Dalam berinvestasi perlu adanya suatu perencanaan untuk kebutuhan apa dana yang akan diinvestasikan, berapa lama waktu yang akan dibutuhkan, serta sarana apa yang akan digunakan, lalu bagaimana mengalokasikan hasil investasi. Perlu juga dilakukan evaluasi dan jika terdapat perubahan perlu diambil langkah penyesuaian. Risiko dalan berinvestasi di reksadana tidak dapat dihindari tapi dapat dikelola dengan cara pemilihan investasi yang tepat melalui mempelajari propektus atau laporan keuangan.
Bagaimana mengubah paradigma tentang kebiasaan menabung, dan berinvestasi pada deposito? Menabung dan mendepositokan uang berlangsung karena adanya jaminan terhadap uang yang ditanamkan, dan mereka menolak risiko jika ada kerugian, sehingga terjadi rush jika kondisi sedikit tidak menguntungkan dan kebiasaan berinvestasi saat ini jangka waktunya pendek. Selama ini tabungan dan deposito merupakan alternatif terbanyak yang dipilih masyarakat umum untuk berinvestasi. Karena prosesnya mudah, risiko yang ditanggung investor terbilang amat kecil, meskipun hanya mampu memberikan tingkat suku bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan reksadana. Tetapi penurunan suku bunga deposito dan tabungan serta meningkatnya inflasi menyebabkan keuntungan investor menurun cukup signifikan. Hal ini mendorong investor mencari alternatif lain yang mirip dengan tabungan atau deposito yaitu reksadana. Sarana investasi reksadana lebih beraneka macam, sehingga menjanjikan keuntungan yang beraneka pula. Masyarakat saat ini sedang dalam masa transisi yaitu, dari berinvestasi pada tabungan dan deposito ke reksadana. Hanya saja karena pemahaman yang masih kurang, investor sering terjebak seolah-olah reksadana berisiko besar. Dari segi risiko sebenarnya bisa diminimalisir atau dikelola dengan penyebaran risiko, dan pemilihan manajer investasi yang tepat, serta pemahaman tentang membaca dan mempelajari prospektus reksadana yang akurat dan tepat.
Banyak manfaat yang akan diperoleh jika berinvestasi di reksadana. Pertama, modal yang diperlukan relatif cukup kecil, hanya dengan Rp 250.000,00 sudah dapat melakukan investasi. Kedua, pemodal tidak harus memiliki pengetahuan khusu karena semua dapat dilakukan oleh manajer investasi yang professional. Ketiga, Informamsi mengenai dana investor setiap hari dihitung oleh bank custodian. Keempat, pemodal mendapatkan diversifikasi investasi, yang dilakukan oleh manajer investasi.
Untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup dapat melakukan asuransi, .dengan cara berinvestasi pada reksadana kemudian hasil atau return dari reksadana dapat digunakan untuk membayar asuransi.. Jadi biarkanlah uang yang akan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan melakukan investasi pada reksadana. Misalnya membiayai: asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi hari tua, ataupun asuransi pendidikan. Investasi dilakukan pada reksadana sementara hasil dari investasi dari rekasadana digunakan untuk membiayai asuransi, dan kita memilih asuransi yang ada proteksinya, sehingga sisa hasil dari reksadana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jenis reksadana apa yang harus dipilih, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia? Investasi yang terbaik adalah investasi yang sesuai dengan tujuan atau rencana keuangan, yang harus memperhatikan kebutuhan, waktu, dan masalah keuangan calon investor sendiri. Karena produk reksadana dirancang dengan berbagai macam strategi dan profil yang penuh dengan risiko dan keuntungan, maka perlu berpikir cerdas untuk memahami prospektus reksadana. Jika sudah memutuskan untuk berinvestasi di reksadana, maka pemilihan reksadana harus tepat dikaitkan dengan portofolionya, dengan perbandingan investasi dalam efek saham atau hutang. Semuanya akan dikemukakan dalam prospektus. Investor dapat memilih reksadana berdasarkan tingkat risikonya dan tingkat pengembaliannya.
Saat ini banyak manajer investasi yang menerbitkan reksadana, sehingga calon investor harus memilih manajer investasi yang tepat. Untuk itu bisa dilihat profil perusahaan, pengalaman serta kredibilitas manajer investasi, serta bonafiditas lembaga pendukungnya, perilaku manajer investasi dalam meraih target, apakah mau bermain konservatif atau dinamis?, latar belakang perusahaannya, kualitas dan integritasnya, struktur biaya, dan bagaimana prosesnya jika akan melakukan penarikan modal, sehingga investor tidak akan terbebani oleh biaya yang tidak perlu.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang ( hutang yang berjangka waktu kurang dari satu tahun, deposito, obligasi, SBI ) dengan tingkat risiko paling rendah dan keuntungan yang rendah pula. Hasil investasi reksadana pasar uang umumnya bunganya lebih tinggi dengan suku bunga tabungan dan deposito. Reksadana pasar uang tidak menerapkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, dan banyak melakukan diversifikasi.Reksadana ini cocok untuk investasi jangka pendek.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola ke dalam efek bersifat hutang (memberikan penghasilan dalam bunga, deposito, SBI, obligasi). Reksadana pendapatan tetap memberikan keuntungan berupa dividen yang dibayarkan secara teratur. Reksadana pendapatan tetap memiliki hasil investasi dan risiko yang lebih besar daripada reksadana pasar uang. karena faktor fluktuasi dari harga obligasi,. Naik turunya harga obligasi dapat menyebabkan naik turunya Nilai aktiva bersih. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dengan risiko menengah.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola ke dalam efek saham. Efek saham umumnya memberikan hasil investasi yang lebih tinggi berupa capital gain melalui fluktuasi harga saham dan pembagian dividen. Pasar saham sangat fluktuatif membuat orang harus berpikir lebih cerdas untuk berinvestasi dan ada kecenderungan spekulatif. Reksadana saham memberikan hasil investasi dan risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedua jenis reksadana sebelumnya. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka panjang.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek saham dan hutang yang alokasinya tidak termasuk dalam reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Melihat fleksibilitasnya, maka reksadana campuran dapat berorientasi ke saham, obligasi bahkan ke pasar uang. Dari sisi pengelolaan investasi dapat dimanfaatkan untuk berpindah-pindah dari saham ke obligasi atau deposito, begitu juga sebaliknya. Hasil investasi dan risiko berada diantara reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Investor harus benar-benar mengetahui komposisi investasi yang terdapat dalam reksadana campuran, melalui prospektus. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka menengah.
Invetasi reksadana bisa menjadi alternatif bagi investor yang tidak memiliki waktu,selain itu karena pemilihan manajer investasi yang professional. Dengan membeli reksadana kelebihan dana yang menganggur dapat memberikan hasil yang maksimal, setidaknya melebihi suku bunga deposito dan tabungan. Di reksadana modal kecil bersatu dengan modal kecil lainnya sehingga menjadi modal yang besar. Mengenal pola perilaku investasi terhadap siklus ekonomi akan memudahkan investor mengambil keputusan untuk memindahkan aset dari beberapa jenis investasi ke jenis yang lainnya
Investasi di reksadana pada umumnya memiliki tujuan yang terdapat dalam prospektus reksadana. Pada umumnya tujuan investasi di reksadana yang pertama adalah melindungi nilai, agar investasi tidak terkikis oleh inflasi, sehingga tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka pendek. Kedua, untuk memperoleh pendapatan tetap dan memberikan hasil investasi yang relatif stabil, sehingga tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka menengah. Ketiga, pertumbuhan jangka panjang, untuk memperoleh kenaikan nilai yang cukup berarti diatas bunga deposito. Kenaikan nilai ini diperoleh dari naiknya nilai saham serta keuntungan (dividen) yang dibagikan. tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka panjang. Tujuan dan hasil dari investasi menjadi bahan pemikiran dalam pemilihan reksadana (pensiun, biaya pendidikan anak, meningkatkan kekayaan, pendapatan tetap setelah pensiun, simpanan untuk keadaan darurat, dan investasi sementara.), Maka mulailah mengurangi bagian pembelanjaan untuk kegiatan tujuan investasi tersebut. Bagi investor pemula setidaknya alokasikan pendapatan pada reksadana pasar uang dan pendapatan tetap. Investasi di reksadana sebaiknya berdasarkan tujuan, jangan mengandalkan intuisi.,misal untuk yang menyukai potensi pertumbuhan aset reksadana yang sesuai adalah reksadana saham atau campuran, karena potensi saham lebih tinggi daripada reksadana pendapatan tetap
Paling tidak setiap orang harus mempunyai rencana financial agar aman dan nyaman sehingga mampu mendapatkan keuntungan pasif (:keuntungan yang tidak diperoleh dengan bekerja) yang berkelanjutan (suistainable). Tidak ada risiko yang lebih tinggi daripada orang yang tidak memiliki kedua rencana dasar tersebut. Setiap orang hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek atau berpikir pragmatis ,tetapi tidak berpikir untuk jangka panjang. Hanya sedikit orang yang sukses, kebanyakan gagal. Henry Ford pernah mengatakan, “Berpikir adalah pekerjaan tersulit didunia, itu sebabnya hanya sedikit orang yang melakukannya”.
Uang bukan merupakan tujuan akhir dalam bekerja, melainkan sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan, maka untuk mencapai semua kebutuhan manusia yang tidak terbatas diperlukan sarana uang untuk memenuhinya Segala sesuatu mempunyai harga, dan di dunia investasi diukur baik dengan waktu maupun uang. Semakin aman dan nyaman investasinya semakin besar waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan uang. Jangan biarkan emosi dan insting membiarkan mengendalikan seluruh hidup. Investasi yang telah dilakukan harus selalu dipikirkan atau selalu dievaluasi, karena kinerja dalam reksadanapun akan mengalami fluktuasi. Jadi setelah melakukan investasi dalam reksadana bukan serta merta tinggal duduk manis dan mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Perlu juga dilakukan evaluasi dan jika terdapat perubahan perlu diambil langkah penyesuaian. Ketika bursa efek sedang naik (bullish), sebagian modal diinvestasikan ke dalam saham, tetapi jika sedang turun (bearish), bisa dipindah ke reksadana lain yang menguntungkan seperti obligasi atau deposito. Setelah rencana investasi menjadi aman dan nyaman secara financial dan berada pada jalannya maka investasi yang berkelanjutan akan menghasilkan keuntungan yang lebih baik., sehingga uanglah yang akan bekerja pada kita. Sehingga ada suatu perencanaan untuk hari tua yang lebih baik atau pensiun dini.
Investor akan berinvestasi dengan manajemen, sehingga manajer investasi yang manajemennya baik akan banyak investornya, karena return dari setiap investasinya. Kebahagian sejati tidak diperoleh lewat pemuasan diri, melainkan lewat kesetiaan pada suatu tujuan hidup jangka panjang. Orang sudah tidak mampu lagi mengandalakan jerih payah sendiri (gaji), sehingga harus mengandalakan pemasukan dari bukan gaji,. supaya tetap berenergi untuk menghadapi hari tua bahkan siap untuk pensiun dini ataupun pemutusan hubungan kerja. Teknologi dan biaya hidup (living cost) sangat berpengaruh terhadap perubahan, dan ini merupakan faktor eksternal dari setiap orang. Investasi justru dilakukan ketika orang sedang menikmati penghasilan diri sendiri diluar gaji (passive Income ). Setiap orang harus melakukan investasi yang disisihkan dari bagian pendapatan atau gaji, agar mampu mendapatkan passive income sehingga tercapailah kebebasan keuangan (financial freedom). Untuk memilih investasi dibutuhkan sarana yang harus dipertimbangkan dalam hal biaya, pendapatan, risiko, keterampilan yang diperlukan,dan waktu keterlibatan untuk mendatangkan passive income.
Jika setiap orang mampu mendapatkan, mengerjakan atau membuat passive income, maka sebenarnya orang tersebut telah mempekerjakan uang yang berarti orang itu telah bekerja dengan cerdas dan tidak akan diperbudak uang. Passive income. akan membuat orang berpikiran terbuka, maju mengikuti zaman, dan akan membuat kepuasan tersendiri, karena bukan hanya materi yang berkembang , melainkan secara spiritual, mental dan intelektual orang, serta akan membuat orang selalu belajar seumur hidup (going on concern) . Setiap orang akan merasa aman dan nyaman serta dinamis, karena adanya fungsi perencanaan, evaluasi dan penyesuiaan dalam investasi, daripada uang kita menganggur tidak digunakan lebih baik kita melakukan investasi yang dapat juga menolong orang yang kesulitan modal.
Untuk mendapatkan Passive income harus dilakukan usaha yang tidak membutuhkan waktu atau keterlibatan yang banyak. Pada awalnya diperlukan keterlibatan yang banyak karena faktor pemilihan invetasi, bukankah bahwa yang berisiko itu sebenarnya investor bukan investasi? Setelah pemilihan jenis investasi matang dan mantap, lakukan investasi dan setelah itu uang akan mengalir dengan sendirinya, kita tinggal menikmati hasilnya, tetapi jangan lupa mengevaluasi dari setiap investasi yang pernah dilakukan. Untuk menjawab kebutuhan itu semua maka, kita dapat melakukan investasi dalam reksadana
Uang itu penting, tetapi jangan karena uang semua waktu dan kehidupan dihabiskan untuk mencari uang, daripada bekerja keras mencari uang lebih baik bekerja dengan cerdas agar uang bekerja memenuhi kebutuhan hidup. Pendapatan dari kenaikan nilai aktif-pasif, terus dipertimbangkan harus lebih besar dari biaya hidup dan inflasi. Risiko relatif sedang, itulah yang terjadi pada investasi reksadana. Keterampilan yang diperlukan dalam investasi reksadana adalah untuk memilih manajer investasi yang tepat, analisis sejarah dan pemodalan manajer investasi dan penambahan kosakata tentang reksadana. Kesimpulannya, risiko investasi tidak dapat dihindari tapi dapat dikelola dengan cara pemilihan investasi yang tepat melalui membaca dan mempelajari prospektus. Return harus diperbandingkan dengan risiko. Semakin besar rasio return dengan risiko, semakin baik kinerja reksadana tersebut. Besaran risiko inilah yang sebenarnya harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan investasi. Investasi merupakan kunci untuk menjamin agar hidup kemudian hari menjadi lebih aman, lakukan investasi sekarang juga.
Banyak orang tidak tertarik pada investasi, karena investasi menciptakan masalah uang bagi keuangan atau dengan kata lain investasi itu penuh risiko. Manusia lebih senang menabung atau mendepositokan uangnya supaya aman dan nyaman, untuk itu mereka akan bekerja keras untuk mendapatkan uang, untuk memenuhi kebutuhan. Tetapi mereka tidak sadar bahwa mereka telah diperbudak dengan uang dan bekerja demi uang dan uang mendikte kebutuhan dan kehidupan mereka. Bukannya berusaha hidup hemat sesuai kemampuan, atau menginvestasikan supaya uang mengikuti sesuatu rencana dan membuat uang bekerja untuk mereka. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan dengan cara “menghemat uang”, bukannya dengan berinvestasi untuk keperluan jangka panjang, Investasi itu riskan atau mendapatkan uang harus perlu uang atau tidak punya waktu untuk berinvestasi, manusia serlalu bekerja dengan keras memenuhi kebutuhan, tetapi tidak berusaha bekerja dengan cerdas. Jelas jika tidak melakukan investasi, artinya membiarkan inflasi mengurangi nilai uang setiap saat. Sehingga orang yang tidak melakukan investasi menjalani proses pemiskinan diri. Deposito dan tabungan saat inipun terkikis inflasi, jika bunga netto tabungan dan deposito anda memberikan bunga netto (setelah dipotong pajak) yang diberikan sebesar 7% sementara inflasi riil pada saat itu 8%, maka artinya kekayaan berkurang sebesar -1%.
Orang mengatakan bahwa investasi itu penuh risiko karena mereka tidak ingin belajar dengan perubahan. Sebenarnya yang berisiko itu bukan investasi, tetapi investor,. mengapa investor berisiko? Karena setiap investasi yang sudah menjadi keputusannya akan berdampak pada dirinya sendiri. Jika investasi yang dilakukan oleh investor itu tepat, maka investasi tidak akan berisiko bahkan akan mendapatkan keuntungan (gain ), tetapi jika investasi itu salah maka akan menimbulkan risiko yang berupa kerugian (loss). Dalam berinvestasi perlu adanya suatu perencanaan untuk kebutuhan apa dana yang akan diinvestasikan, berapa lama waktu yang akan dibutuhkan, serta sarana apa yang akan digunakan, lalu bagaimana mengalokasikan hasil investasi. Perlu juga dilakukan evaluasi dan jika terdapat perubahan perlu diambil langkah penyesuaian. Risiko dalan berinvestasi di reksadana tidak dapat dihindari tapi dapat dikelola dengan cara pemilihan investasi yang tepat melalui mempelajari propektus atau laporan keuangan.
Bagaimana mengubah paradigma tentang kebiasaan menabung, dan berinvestasi pada deposito? Menabung dan mendepositokan uang berlangsung karena adanya jaminan terhadap uang yang ditanamkan, dan mereka menolak risiko jika ada kerugian, sehingga terjadi rush jika kondisi sedikit tidak menguntungkan dan kebiasaan berinvestasi saat ini jangka waktunya pendek. Selama ini tabungan dan deposito merupakan alternatif terbanyak yang dipilih masyarakat umum untuk berinvestasi. Karena prosesnya mudah, risiko yang ditanggung investor terbilang amat kecil, meskipun hanya mampu memberikan tingkat suku bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan reksadana. Tetapi penurunan suku bunga deposito dan tabungan serta meningkatnya inflasi menyebabkan keuntungan investor menurun cukup signifikan. Hal ini mendorong investor mencari alternatif lain yang mirip dengan tabungan atau deposito yaitu reksadana. Sarana investasi reksadana lebih beraneka macam, sehingga menjanjikan keuntungan yang beraneka pula. Masyarakat saat ini sedang dalam masa transisi yaitu, dari berinvestasi pada tabungan dan deposito ke reksadana. Hanya saja karena pemahaman yang masih kurang, investor sering terjebak seolah-olah reksadana berisiko besar. Dari segi risiko sebenarnya bisa diminimalisir atau dikelola dengan penyebaran risiko, dan pemilihan manajer investasi yang tepat, serta pemahaman tentang membaca dan mempelajari prospektus reksadana yang akurat dan tepat.
Banyak manfaat yang akan diperoleh jika berinvestasi di reksadana. Pertama, modal yang diperlukan relatif cukup kecil, hanya dengan Rp 250.000,00 sudah dapat melakukan investasi. Kedua, pemodal tidak harus memiliki pengetahuan khusu karena semua dapat dilakukan oleh manajer investasi yang professional. Ketiga, Informamsi mengenai dana investor setiap hari dihitung oleh bank custodian. Keempat, pemodal mendapatkan diversifikasi investasi, yang dilakukan oleh manajer investasi.
Untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup dapat melakukan asuransi, .dengan cara berinvestasi pada reksadana kemudian hasil atau return dari reksadana dapat digunakan untuk membayar asuransi.. Jadi biarkanlah uang yang akan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan melakukan investasi pada reksadana. Misalnya membiayai: asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi hari tua, ataupun asuransi pendidikan. Investasi dilakukan pada reksadana sementara hasil dari investasi dari rekasadana digunakan untuk membiayai asuransi, dan kita memilih asuransi yang ada proteksinya, sehingga sisa hasil dari reksadana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jenis reksadana apa yang harus dipilih, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia? Investasi yang terbaik adalah investasi yang sesuai dengan tujuan atau rencana keuangan, yang harus memperhatikan kebutuhan, waktu, dan masalah keuangan calon investor sendiri. Karena produk reksadana dirancang dengan berbagai macam strategi dan profil yang penuh dengan risiko dan keuntungan, maka perlu berpikir cerdas untuk memahami prospektus reksadana. Jika sudah memutuskan untuk berinvestasi di reksadana, maka pemilihan reksadana harus tepat dikaitkan dengan portofolionya, dengan perbandingan investasi dalam efek saham atau hutang. Semuanya akan dikemukakan dalam prospektus. Investor dapat memilih reksadana berdasarkan tingkat risikonya dan tingkat pengembaliannya.
Saat ini banyak manajer investasi yang menerbitkan reksadana, sehingga calon investor harus memilih manajer investasi yang tepat. Untuk itu bisa dilihat profil perusahaan, pengalaman serta kredibilitas manajer investasi, serta bonafiditas lembaga pendukungnya, perilaku manajer investasi dalam meraih target, apakah mau bermain konservatif atau dinamis?, latar belakang perusahaannya, kualitas dan integritasnya, struktur biaya, dan bagaimana prosesnya jika akan melakukan penarikan modal, sehingga investor tidak akan terbebani oleh biaya yang tidak perlu.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang ( hutang yang berjangka waktu kurang dari satu tahun, deposito, obligasi, SBI ) dengan tingkat risiko paling rendah dan keuntungan yang rendah pula. Hasil investasi reksadana pasar uang umumnya bunganya lebih tinggi dengan suku bunga tabungan dan deposito. Reksadana pasar uang tidak menerapkan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, dan banyak melakukan diversifikasi.Reksadana ini cocok untuk investasi jangka pendek.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola ke dalam efek bersifat hutang (memberikan penghasilan dalam bunga, deposito, SBI, obligasi). Reksadana pendapatan tetap memberikan keuntungan berupa dividen yang dibayarkan secara teratur. Reksadana pendapatan tetap memiliki hasil investasi dan risiko yang lebih besar daripada reksadana pasar uang. karena faktor fluktuasi dari harga obligasi,. Naik turunya harga obligasi dapat menyebabkan naik turunya Nilai aktiva bersih. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dengan risiko menengah.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola ke dalam efek saham. Efek saham umumnya memberikan hasil investasi yang lebih tinggi berupa capital gain melalui fluktuasi harga saham dan pembagian dividen. Pasar saham sangat fluktuatif membuat orang harus berpikir lebih cerdas untuk berinvestasi dan ada kecenderungan spekulatif. Reksadana saham memberikan hasil investasi dan risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedua jenis reksadana sebelumnya. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka panjang.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek saham dan hutang yang alokasinya tidak termasuk dalam reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Melihat fleksibilitasnya, maka reksadana campuran dapat berorientasi ke saham, obligasi bahkan ke pasar uang. Dari sisi pengelolaan investasi dapat dimanfaatkan untuk berpindah-pindah dari saham ke obligasi atau deposito, begitu juga sebaliknya. Hasil investasi dan risiko berada diantara reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Investor harus benar-benar mengetahui komposisi investasi yang terdapat dalam reksadana campuran, melalui prospektus. Reksadana ini cocok untuk tujuan investasi jangka menengah.
Invetasi reksadana bisa menjadi alternatif bagi investor yang tidak memiliki waktu,selain itu karena pemilihan manajer investasi yang professional. Dengan membeli reksadana kelebihan dana yang menganggur dapat memberikan hasil yang maksimal, setidaknya melebihi suku bunga deposito dan tabungan. Di reksadana modal kecil bersatu dengan modal kecil lainnya sehingga menjadi modal yang besar. Mengenal pola perilaku investasi terhadap siklus ekonomi akan memudahkan investor mengambil keputusan untuk memindahkan aset dari beberapa jenis investasi ke jenis yang lainnya
Investasi di reksadana pada umumnya memiliki tujuan yang terdapat dalam prospektus reksadana. Pada umumnya tujuan investasi di reksadana yang pertama adalah melindungi nilai, agar investasi tidak terkikis oleh inflasi, sehingga tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka pendek. Kedua, untuk memperoleh pendapatan tetap dan memberikan hasil investasi yang relatif stabil, sehingga tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka menengah. Ketiga, pertumbuhan jangka panjang, untuk memperoleh kenaikan nilai yang cukup berarti diatas bunga deposito. Kenaikan nilai ini diperoleh dari naiknya nilai saham serta keuntungan (dividen) yang dibagikan. tujuan investasi ini dapat dikategorikan tujuan jangka panjang. Tujuan dan hasil dari investasi menjadi bahan pemikiran dalam pemilihan reksadana (pensiun, biaya pendidikan anak, meningkatkan kekayaan, pendapatan tetap setelah pensiun, simpanan untuk keadaan darurat, dan investasi sementara.), Maka mulailah mengurangi bagian pembelanjaan untuk kegiatan tujuan investasi tersebut. Bagi investor pemula setidaknya alokasikan pendapatan pada reksadana pasar uang dan pendapatan tetap. Investasi di reksadana sebaiknya berdasarkan tujuan, jangan mengandalkan intuisi.,misal untuk yang menyukai potensi pertumbuhan aset reksadana yang sesuai adalah reksadana saham atau campuran, karena potensi saham lebih tinggi daripada reksadana pendapatan tetap
Paling tidak setiap orang harus mempunyai rencana financial agar aman dan nyaman sehingga mampu mendapatkan keuntungan pasif (:keuntungan yang tidak diperoleh dengan bekerja) yang berkelanjutan (suistainable). Tidak ada risiko yang lebih tinggi daripada orang yang tidak memiliki kedua rencana dasar tersebut. Setiap orang hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek atau berpikir pragmatis ,tetapi tidak berpikir untuk jangka panjang. Hanya sedikit orang yang sukses, kebanyakan gagal. Henry Ford pernah mengatakan, “Berpikir adalah pekerjaan tersulit didunia, itu sebabnya hanya sedikit orang yang melakukannya”.
Uang bukan merupakan tujuan akhir dalam bekerja, melainkan sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan, maka untuk mencapai semua kebutuhan manusia yang tidak terbatas diperlukan sarana uang untuk memenuhinya Segala sesuatu mempunyai harga, dan di dunia investasi diukur baik dengan waktu maupun uang. Semakin aman dan nyaman investasinya semakin besar waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan uang. Jangan biarkan emosi dan insting membiarkan mengendalikan seluruh hidup. Investasi yang telah dilakukan harus selalu dipikirkan atau selalu dievaluasi, karena kinerja dalam reksadanapun akan mengalami fluktuasi. Jadi setelah melakukan investasi dalam reksadana bukan serta merta tinggal duduk manis dan mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Perlu juga dilakukan evaluasi dan jika terdapat perubahan perlu diambil langkah penyesuaian. Ketika bursa efek sedang naik (bullish), sebagian modal diinvestasikan ke dalam saham, tetapi jika sedang turun (bearish), bisa dipindah ke reksadana lain yang menguntungkan seperti obligasi atau deposito. Setelah rencana investasi menjadi aman dan nyaman secara financial dan berada pada jalannya maka investasi yang berkelanjutan akan menghasilkan keuntungan yang lebih baik., sehingga uanglah yang akan bekerja pada kita. Sehingga ada suatu perencanaan untuk hari tua yang lebih baik atau pensiun dini.
Investor akan berinvestasi dengan manajemen, sehingga manajer investasi yang manajemennya baik akan banyak investornya, karena return dari setiap investasinya. Kebahagian sejati tidak diperoleh lewat pemuasan diri, melainkan lewat kesetiaan pada suatu tujuan hidup jangka panjang. Orang sudah tidak mampu lagi mengandalakan jerih payah sendiri (gaji), sehingga harus mengandalakan pemasukan dari bukan gaji,. supaya tetap berenergi untuk menghadapi hari tua bahkan siap untuk pensiun dini ataupun pemutusan hubungan kerja. Teknologi dan biaya hidup (living cost) sangat berpengaruh terhadap perubahan, dan ini merupakan faktor eksternal dari setiap orang. Investasi justru dilakukan ketika orang sedang menikmati penghasilan diri sendiri diluar gaji (passive Income ). Setiap orang harus melakukan investasi yang disisihkan dari bagian pendapatan atau gaji, agar mampu mendapatkan passive income sehingga tercapailah kebebasan keuangan (financial freedom). Untuk memilih investasi dibutuhkan sarana yang harus dipertimbangkan dalam hal biaya, pendapatan, risiko, keterampilan yang diperlukan,dan waktu keterlibatan untuk mendatangkan passive income.
Jika setiap orang mampu mendapatkan, mengerjakan atau membuat passive income, maka sebenarnya orang tersebut telah mempekerjakan uang yang berarti orang itu telah bekerja dengan cerdas dan tidak akan diperbudak uang. Passive income. akan membuat orang berpikiran terbuka, maju mengikuti zaman, dan akan membuat kepuasan tersendiri, karena bukan hanya materi yang berkembang , melainkan secara spiritual, mental dan intelektual orang, serta akan membuat orang selalu belajar seumur hidup (going on concern) . Setiap orang akan merasa aman dan nyaman serta dinamis, karena adanya fungsi perencanaan, evaluasi dan penyesuiaan dalam investasi, daripada uang kita menganggur tidak digunakan lebih baik kita melakukan investasi yang dapat juga menolong orang yang kesulitan modal.
Untuk mendapatkan Passive income harus dilakukan usaha yang tidak membutuhkan waktu atau keterlibatan yang banyak. Pada awalnya diperlukan keterlibatan yang banyak karena faktor pemilihan invetasi, bukankah bahwa yang berisiko itu sebenarnya investor bukan investasi? Setelah pemilihan jenis investasi matang dan mantap, lakukan investasi dan setelah itu uang akan mengalir dengan sendirinya, kita tinggal menikmati hasilnya, tetapi jangan lupa mengevaluasi dari setiap investasi yang pernah dilakukan. Untuk menjawab kebutuhan itu semua maka, kita dapat melakukan investasi dalam reksadana
Uang itu penting, tetapi jangan karena uang semua waktu dan kehidupan dihabiskan untuk mencari uang, daripada bekerja keras mencari uang lebih baik bekerja dengan cerdas agar uang bekerja memenuhi kebutuhan hidup. Pendapatan dari kenaikan nilai aktif-pasif, terus dipertimbangkan harus lebih besar dari biaya hidup dan inflasi. Risiko relatif sedang, itulah yang terjadi pada investasi reksadana. Keterampilan yang diperlukan dalam investasi reksadana adalah untuk memilih manajer investasi yang tepat, analisis sejarah dan pemodalan manajer investasi dan penambahan kosakata tentang reksadana. Kesimpulannya, risiko investasi tidak dapat dihindari tapi dapat dikelola dengan cara pemilihan investasi yang tepat melalui membaca dan mempelajari prospektus. Return harus diperbandingkan dengan risiko. Semakin besar rasio return dengan risiko, semakin baik kinerja reksadana tersebut. Besaran risiko inilah yang sebenarnya harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan investasi. Investasi merupakan kunci untuk menjamin agar hidup kemudian hari menjadi lebih aman, lakukan investasi sekarang juga.
Thursday, August 7, 2008
Kantin Pluralitas dan Kebebasan Ekspresi
Proses pembelajaran di sekolah tak hanya tertanam saat siswa duduk di antara tembok penyekat ruang kelas. Wujud penanaman nilai-nilai justru tampak nyata saat siswa berkegiatan di luar ruang seperti di kantin sekolah.
Kantin bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese De Britto, Yogyakarta, tidak sekadar berfungsi sebagai tempat makan bersama, tetapi juga mewadahi pluralitas serta kebebasan berekspresi yang menjadi nilai utama, yang dijunjung sejak sekolah berdiri 60 tahun silam.
Tiap siswa terbiasa melepas lelah dan bercanda di kantin tanpa dinding itu. Seperti ruangan yang tak bersekat, mereka pun leluasa berbaur dengan rekan, guru, dan karyawan sekolah.
Sebuah kotak segi empat menggantikan posisi kasir sebagai penarik uang pembayaran. Siswa dilatih untuk jujur saat makan di kantin. Tak jarang, mereka pun saling berbagi segelas es atau sepiring nasi ketika uang kiriman dari orangtua semakin menipis.
Di kantin itu pula, sebanyak 14 grup kesenian dadakan bertanding dalam perlombaan musikalisasi puisi pada Minggu (3/8), sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-60 SMA Kolese De Britto. Mereka tak hanya terdiri dari siswa SMA Kolese De Britto, tetapi bercampur dengan siswa sekolah lain di Yogyakarta. Tiap kelompok pun sangat beragam dalam jumlah anggota maupun gaya penampilan di panggung. Grup yang tampil terdiri atas lima orang hingga 62 orang.
Tengoklah penampilan enam siswa yang menamakan dirinya grup ”Five Thousand”. Mereka membacakan puisi wajib karya Subagyo Sastrowardoyo bertajuk ”Dewa Telah Mati” dengan sangat serius. Dua orang di antara mereka berperan sebagai dewa yang telah mati dengan posisi tengkurap di lantai, sedangkan rekan-rekannya membaca puisi sembari bermain gitar. Meski diiringi dawai gitar yang sumbang, mereka terus berteriak dengan lantang.
Menentang arus dan kritis
SMA Kolese De Britto terus mengutamakan pendidikan pluralitas serta kebebasan berekspresi bagi siswa. Rangkaian kegiatan lustrum serta reuni kali ini pun mengambil tema ”Menebar Kebebasan, Menuai Kesadaran Akan Pluralitas dan Kasih”. ”Pluralitas masih menguncup di tempat tertentu saja, belum menyentuh masyarakat secara utuh,” kata Kepala SMA Kolese De Britto Theodorus Sukristiyono.
Kesadaran tentang pentingnya pluralitas di Indonesia semakin merosot. Selanjutnya sekolah harus berperan aktif sebagai mediator pembentukan cara pandang bagi generasi muda.
Penanaman penghormatan terhadap pluralitas menjadi penting agar masyarakat tidak terkotak-kotak karena perbedaan suku, agama, maupun status sosial. Pluralitas akan lebih dipahami jika ditanamkan melalui pendidikan di sekolah.
Pendidikan pluralitas yang diperoleh di sekolah, menurut Ketua Perayaan Hari Jadi SMA Kolese De Britto Supriyatmo, terbukti mampu terus tertanam ketika para siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan setelah memasuki dunia kerja. Lulusan SMA Kolese De Britto cenderung berani menentang arus dan kritis terhadap keadaan sekitar. Dengan semboyan ”Man for and with Others”, tiap siswa juga diajar berempati terhadap kehidupan sesamanya.
Meskipun dikenal sebagai sekolah Katolik, kata Sukristiyono, pelajaran agama justru memfasilitasi adanya kesempatan saling berbagi dalam keberagaman. Nilai religiusitas yang ditanamkan lebih pada bagaimana membangun hubungan antarmanusia. Setiap aktivitas pendidikan di SMA Kolese De Britto juga selalu diakhiri dengan refleksi atau renungan tentang kehidupan.
Sekolah yang berdiri sejak 19 Agustus 1948 ini memiliki jaringan alumni yang cukup kuat. Karena semua muridnya pria, sekolah pun menyelenggarakan temu alumni setiap satu tahun sekali bertajuk ”Manuk Pulang Kandang”.
Tahun ini, komunitas manuk atau burung itu pun punya kesempatan berkumpul sekali lagi dalam acara reuni akbar yang akan digelar bagi seluruh angkatan pada 23 Agustus 2008. (Mawar Kusuma)
Kantin bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese De Britto, Yogyakarta, tidak sekadar berfungsi sebagai tempat makan bersama, tetapi juga mewadahi pluralitas serta kebebasan berekspresi yang menjadi nilai utama, yang dijunjung sejak sekolah berdiri 60 tahun silam.
Tiap siswa terbiasa melepas lelah dan bercanda di kantin tanpa dinding itu. Seperti ruangan yang tak bersekat, mereka pun leluasa berbaur dengan rekan, guru, dan karyawan sekolah.
Sebuah kotak segi empat menggantikan posisi kasir sebagai penarik uang pembayaran. Siswa dilatih untuk jujur saat makan di kantin. Tak jarang, mereka pun saling berbagi segelas es atau sepiring nasi ketika uang kiriman dari orangtua semakin menipis.
Di kantin itu pula, sebanyak 14 grup kesenian dadakan bertanding dalam perlombaan musikalisasi puisi pada Minggu (3/8), sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-60 SMA Kolese De Britto. Mereka tak hanya terdiri dari siswa SMA Kolese De Britto, tetapi bercampur dengan siswa sekolah lain di Yogyakarta. Tiap kelompok pun sangat beragam dalam jumlah anggota maupun gaya penampilan di panggung. Grup yang tampil terdiri atas lima orang hingga 62 orang.
Tengoklah penampilan enam siswa yang menamakan dirinya grup ”Five Thousand”. Mereka membacakan puisi wajib karya Subagyo Sastrowardoyo bertajuk ”Dewa Telah Mati” dengan sangat serius. Dua orang di antara mereka berperan sebagai dewa yang telah mati dengan posisi tengkurap di lantai, sedangkan rekan-rekannya membaca puisi sembari bermain gitar. Meski diiringi dawai gitar yang sumbang, mereka terus berteriak dengan lantang.
Menentang arus dan kritis
SMA Kolese De Britto terus mengutamakan pendidikan pluralitas serta kebebasan berekspresi bagi siswa. Rangkaian kegiatan lustrum serta reuni kali ini pun mengambil tema ”Menebar Kebebasan, Menuai Kesadaran Akan Pluralitas dan Kasih”. ”Pluralitas masih menguncup di tempat tertentu saja, belum menyentuh masyarakat secara utuh,” kata Kepala SMA Kolese De Britto Theodorus Sukristiyono.
Kesadaran tentang pentingnya pluralitas di Indonesia semakin merosot. Selanjutnya sekolah harus berperan aktif sebagai mediator pembentukan cara pandang bagi generasi muda.
Penanaman penghormatan terhadap pluralitas menjadi penting agar masyarakat tidak terkotak-kotak karena perbedaan suku, agama, maupun status sosial. Pluralitas akan lebih dipahami jika ditanamkan melalui pendidikan di sekolah.
Pendidikan pluralitas yang diperoleh di sekolah, menurut Ketua Perayaan Hari Jadi SMA Kolese De Britto Supriyatmo, terbukti mampu terus tertanam ketika para siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan setelah memasuki dunia kerja. Lulusan SMA Kolese De Britto cenderung berani menentang arus dan kritis terhadap keadaan sekitar. Dengan semboyan ”Man for and with Others”, tiap siswa juga diajar berempati terhadap kehidupan sesamanya.
Meskipun dikenal sebagai sekolah Katolik, kata Sukristiyono, pelajaran agama justru memfasilitasi adanya kesempatan saling berbagi dalam keberagaman. Nilai religiusitas yang ditanamkan lebih pada bagaimana membangun hubungan antarmanusia. Setiap aktivitas pendidikan di SMA Kolese De Britto juga selalu diakhiri dengan refleksi atau renungan tentang kehidupan.
Sekolah yang berdiri sejak 19 Agustus 1948 ini memiliki jaringan alumni yang cukup kuat. Karena semua muridnya pria, sekolah pun menyelenggarakan temu alumni setiap satu tahun sekali bertajuk ”Manuk Pulang Kandang”.
Tahun ini, komunitas manuk atau burung itu pun punya kesempatan berkumpul sekali lagi dalam acara reuni akbar yang akan digelar bagi seluruh angkatan pada 23 Agustus 2008. (Mawar Kusuma)
Monday, June 16, 2008
Info Beasiswa
Banyak cara untuk mendapatkan beasiswa alias sekolah tetapi tidak usah membayar..atau bisa sekolah tetapi meminimalkan uang untuk bayar biaya pendidikan.. Ingat biaya pendidikan makin lama makin mahal, jika anda mau menabung..yernyata tidak mampu menyelesaikan persoalan biaya pendidikan,, Coba aja nabung..dijamin uang kita tidak akan bertambah..sudah dippotomng biaya administrasi oleh bank...belum lagi terkena inflasi.Tetapi pemerintah malah melakukan gerakan menabung AYO menabung di bank..padahal kalo kita investasikan,,..wooo begiitu banyak hasilnya...apakha masih layak kita mengajarkan menabung..apaha sudah bukan jamannya lagi untuk melakukan investasi...kalo kita tertarik untuk investasi salah satunya dengan cara mencarai beasiswa dimana??? banyak beasiswa yang ditawarkan, silahkan buka mau sekolah gratis...tetapi kita juga harus investasi melalui pendidikan..bagaimana mau dapat beasiswa kalo tidak cerdas atau pinter?? apa ada lembaga yang mau memberikan beasiswa untuk anak yang tidak piter atau cerdas??
Sunday, June 15, 2008
LuluS !))%
ankhirnya teman-teman klas XII Sosial 2 SMA Kolese De Britto mampu lulus semua, setealh terjadi drama yang cukup menegangkan, dan pengumuman kelulusan dibacakan di aula SMA Kolese de Britto,berdasarkan jurusan. mulai dari jurusan bahasa..IPS..dan terakhir IPA Maka dapat diketahui bahwa semua peserta ujuan LULUS . dengan kata lain SMA Kolese De britto semuanya lulus seperti tahun sebelumnya (2007)
Wednesday, June 11, 2008
Pengumuman UNAS


Pada tanggal 14 Juni 2008 nanti (jika tidak ada perubahan) hasil Ujian Nasional akan diumumkan, semua siswa tentunya sudah mulaiberharap-harap cemas. ...terutama siswa klas XII s2 SMA Kolese De britto. Berikut adalah daftar siswa SMA kolese De Britto kelas XII S2 yang mengikuti ujian nasional : 1. AGUNG BUDI PURNOMO, ANDREAS.,
2. ALEXANDER ALVIN SEPTIAN C
3. ANDREAS YUDHA MAHENDRA JATI
4. ANTON KURNIAWAN, PAULUS
5. ARDHITO GIOVANNI GAFFURI
6. BLASIUS ABRAM AGASTYA WISESA
7. BOGI NUGRAHA, ANDREAS
8. DANNY KRISTIANTO SP. YOHANES
9. DENNY WIJAYA, RAFAEL
10. DERRY SAPUTRA, THEODORUS
11. FEBRYAN HEIMBACH, MARIO
12. HARYO PRIYOHITO, MIKAEL
13. HUTAMA JAYA WARDHANA
14. IWAN HENDRA KUSUMA, YOHANES
15. JULIAN PURWANJANA PUTRA, L
16. LEONARDUS
17. MICHAEL LAURENT SALIM
18. OLIVER QUESIRIN
19. PRANANTYO ADI NUGROHO
20. PRASETYA WIJAYA KUSUMA
21. RADEN DIMAS AGIL TEJO BASKORO
22. RISKY NURCAHYANTO, ALFONSIUS
23. SUPROBO, YOHANES
24. VALENTIANO DRAJAT W, MOSES
25. WIRAWAN KUNCOROJATI, DOMINIKUS
26. YAKUB HARI KRISTIANTO
27. YANUARTO PURNOMO, BENEDICTUS
28. YOHANES ALBERT MARSHAL SL
.. bagaimana hasilnya??? kita tunggu 3 hari lagi....
Wednesday, June 4, 2008
LOMBA RESENSI BUKU
LOMBA RESENSI BUKU
LUSTRUM XII SMA KOLESE DE BRITTO
YOGYAKARTA 2008
A. Peserta:
Guru TK, SD, SMP, MTs, SMA, dan MA di wilayah Jateng dan DIY (kecuali guru SMA Kolese de Britto Yogyakarta)
B. Buku:
1. Khaled Hossaini, A Thousand Splendid Suns, Qanita, Bandung, 2008
2. Murakami, Tuhan dalam DNA, Mizan, Bandung, 2007
3. Andi Yudha, Cara Pintar Mendongeng, DAR Mizan, Bandung, 2007
4. Baskara T. Wardaya, Indonesia Melawan Amerika, Galang Press, Yogyakarta, 2008
5. Bambang Prakosa, Menjadi Kaya, Sukses, dan Sehat dengan Kekuatan Pikiran, Galang Press, Yogyakarta, 2008
6. Tim Redaksi Bio Pustaka, Soeharto di Mata Kawan dan Lawan, 2008
7. Hendri F. Isnaeni dan Apid, Romusha Sejarah yang Terlupakan, Ombak, Yogyakarta, 2008
8. Andi
9. Max Lucado, 3: 16 Angka Pengharapan, Gloria, Yogyakarta, 2008
10. Max Lucado, Facing Your Giants, Gloria, Yogyakarta, 2008
11. Indra Ismawan, Langkah awal Buka usaha, Media Pressindo, Yogyakarta, 2008.
12. Media Pressindo
C. Persyaratan:
Resensi diketik pada kertas kuarto, spasi satu setengah, maksimum 10.000 (sepuluh ribu) karakter, jenis huruf Tahoma fontasi 11.
Resensi dibuat rangkap 3 (tiga), dilampiri foto kopi sampul buku, dan foto kopi KTP.
Naskah dimasukkan ke dalam amplop tertutup dikirim langsung atau via jasa kurir ke: J. Sumardianta & Kingkin Teja Angkasa Panitia Lomba Resensi Buku Lustrum XII SMA Kolese de Britto Jl. Laksda Adisucipto 161 Yogyakarta
Batas waktu pengiriman: naskah sudah harus diterima panitia paling lambat Rabu, 25 Juni 2008
Peserta menyertakan nama, sekolah asal, alamat sekolah atau rumah, dan nomor telepon atau mobile phone untuk kemudahan komunikasi
D. Aspek-Aspek Penilaian:
1. Penguasaan dan keterbacaan isi buku
2. Kemampuan mengkomunikasikan ide
3. kemampuan berbahasa secara tertulis
E. Pengumuman Pemenang dan Penyerahan Hadiah:
Para pemenang lomba resensi akan diberitahu panitia lewat surat dan telepon Rabu, 9 Juli 2008
Hadiah untuk para pemenang akan diserahkan pada malam puncak peringatan lustrum Sabtu, 23 Agustus 2008
F. Hadiah:
1. Juara 1: Rp. 1.000.000,- dan sertifikat
2. Juara 2: Rp. 750.000,- dan sertifikat
3. Juara 3: RP. 500.000,- dan sertifikat
*Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
LUSTRUM XII SMA KOLESE DE BRITTO
YOGYAKARTA 2008
A. Peserta:
Guru TK, SD, SMP, MTs, SMA, dan MA di wilayah Jateng dan DIY (kecuali guru SMA Kolese de Britto Yogyakarta)
B. Buku:
1. Khaled Hossaini, A Thousand Splendid Suns, Qanita, Bandung, 2008
2. Murakami, Tuhan dalam DNA, Mizan, Bandung, 2007
3. Andi Yudha, Cara Pintar Mendongeng, DAR Mizan, Bandung, 2007
4. Baskara T. Wardaya, Indonesia Melawan Amerika, Galang Press, Yogyakarta, 2008
5. Bambang Prakosa, Menjadi Kaya, Sukses, dan Sehat dengan Kekuatan Pikiran, Galang Press, Yogyakarta, 2008
6. Tim Redaksi Bio Pustaka, Soeharto di Mata Kawan dan Lawan, 2008
7. Hendri F. Isnaeni dan Apid, Romusha Sejarah yang Terlupakan, Ombak, Yogyakarta, 2008
8. Andi
9. Max Lucado, 3: 16 Angka Pengharapan, Gloria, Yogyakarta, 2008
10. Max Lucado, Facing Your Giants, Gloria, Yogyakarta, 2008
11. Indra Ismawan, Langkah awal Buka usaha, Media Pressindo, Yogyakarta, 2008.
12. Media Pressindo
C. Persyaratan:
Resensi diketik pada kertas kuarto, spasi satu setengah, maksimum 10.000 (sepuluh ribu) karakter, jenis huruf Tahoma fontasi 11.
Resensi dibuat rangkap 3 (tiga), dilampiri foto kopi sampul buku, dan foto kopi KTP.
Naskah dimasukkan ke dalam amplop tertutup dikirim langsung atau via jasa kurir ke: J. Sumardianta & Kingkin Teja Angkasa Panitia Lomba Resensi Buku Lustrum XII SMA Kolese de Britto Jl. Laksda Adisucipto 161 Yogyakarta
Batas waktu pengiriman: naskah sudah harus diterima panitia paling lambat Rabu, 25 Juni 2008
Peserta menyertakan nama, sekolah asal, alamat sekolah atau rumah, dan nomor telepon atau mobile phone untuk kemudahan komunikasi
D. Aspek-Aspek Penilaian:
1. Penguasaan dan keterbacaan isi buku
2. Kemampuan mengkomunikasikan ide
3. kemampuan berbahasa secara tertulis
E. Pengumuman Pemenang dan Penyerahan Hadiah:
Para pemenang lomba resensi akan diberitahu panitia lewat surat dan telepon Rabu, 9 Juli 2008
Hadiah untuk para pemenang akan diserahkan pada malam puncak peringatan lustrum Sabtu, 23 Agustus 2008
F. Hadiah:
1. Juara 1: Rp. 1.000.000,- dan sertifikat
2. Juara 2: Rp. 750.000,- dan sertifikat
3. Juara 3: RP. 500.000,- dan sertifikat
*Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
Wednesday, May 21, 2008
Iklan wiranto

Sarimi (33) adalah seseorang, dia dan keluarganya hanya bisa makan nasi aking, karena harga beras dirasa terlalu mahal, sedangkan Saroni (35) suaminya tak lagi bekerja. Mereka adalah potret keluarga miskin Indonesia.
Kisah tentang Sarimi dan keluarganya ini ditulis di Kompas pada 9 Februari 2006, saya juga belum membacanya secara langsung, hanya mendapati cuplikannya dari space iklan Kompas (15/11) yang ditempati oleh Wiranto, berbagi ruang dengan surat pembaca. Individu yang bisa memasang iklan di harian nasional sebesar Kompas hingga setengah halaman tentu bukan orang sembarangan, dan hanya orang sekelas Wiranto yang bisa. Kalau iklan itu atas nama korporasi, apalagi perusahaan rokok, kita tak perlu nggumun.
Melalui iklan ini, Wiranto mengajak kita untuk bergabung dalam sebuah gerakan moral dengan nama Bersatu Sejahterakan Rakyat, yang meliputi tiga hal: ciptakan 10 juta lapangan kerja, murahkan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, tumbuhkan ekonomi melalui pemerintahan yang kuat dan tegas. Sungguh ajakan yang begitu mulia, bukan? Sayangnya, iklan ini tak memberikan cara-cara bagaimana kita mengiyakan ajakan Wiranto tersebut, tak ada formulir yang bisa diisi, nomor telepon, alamat pos surat, email, atau website yang bisa dituju, apalagi hiperlink – teknologi media cetak memang tak sampai kesitu ding. Dalam hal ini, iklan dari Wiranto memang kalah canggih dengan iklannya paranormal sakti.
“Lalu apa maksud Wiranto dengan memasang iklan ini?” Ya, itu tadi mengajak kita semua untuk ikut dalam gerakan mulia. “Kok musti pake foto dirinya segala?” Kan yang pasang iklan dia sendiri, terserah dia dong mau pasang foto dirinya atau foto mbahnya, kalau sampeyan juga mau nampang di setengah halaman Kompas ya tinggal bayar space-nya, asal jangan di bagian obituari.
“Tapi, kok iklannya itu mirip kampanye capres sih?” Huusss, sudah dibilang itu tadi ajakan untuk melakukan sebuah gerakan moral kok, tentu lain dong dengan ajakan yang berbau politik, kalau ajakan politik pasti bunyinya: Ayo, coblos gambar saya! Bla bla bla. Lagi pula saat ini masih terlalu ‘pagi’ untuk ngomongin pemilu, mumpung masih pagi mendingan kita ngopi-ngopi dulu, sembari nonton infotainment yang lebih juicy ketimbang obrolan politik, siapa tahu ada kelanjutan kisah Ahmad Dhani dan Maia.
“Atau mungkin Wiranto pengen menjadi sosok Dewi Kunthi bagi negeri ini, yang muncul untuk mengusir Sang Kala si pembawa bencana? “ Gimana sih, yang namanya Dewi ya jelas perempuan dong, Wiranto kan lelaki sejati, kalau Dewi Kunthi mungkin cocoknya untuk Megawati. “Kalo gitu, mungkin dia pengen jadi Kresna, titisan Betara Wisnu yang punya Kaca Lopian untuk menjawab semua masalah itu ya?” Bah, mana saya tahu, bung! Setahu saya, dia itu Jenderal purnawirawan dan pernah ikut nyalon presiden tapi gagal masuk final, cuman sampai semi-final saja.
“Trus, gimana kira-kira nasib Sarimi dan Saroni sekarang?” Lha mbuh ora weruh. Kita doakan saja semoga Sarimi dan Saroni, serta keluarga miskin lainnya di Indonesia bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik dan bisa makan dengan layak, minimal nasi putih dengan lauk secuil daging. Tapi, kalau sampeyan punya duit lebih, ya jangan cuman nyumbang doa doang, berbagilah sedikit dengan mereka.
“
Tuesday, April 15, 2008
Bocoran Soal Ujian Nasional
Maaf beribu-ribu maaf buat teman-teman yang meras tertarik dengan bocoran soal Ujian Nasional ini. Bukan maksud saya untuk memprovokasi teman-teman untuk membuka blogku, tapi aku lebih concern pada teman-teman untuk memberikan latihan soal.....he..he.. lagian kalo nyari bocoran ga di internet yaaaa...mending tunggu hujan deras aja .... siapa tahu ada yang bocor juga... ini dia soal yang bisa dibuat untuk latihan tempur di kurusetra
Ujian Nasional
Ujian Nasional
Subscribe to:
Posts (Atom)