Monday, April 7, 2008

C

Cadangan Bank (bank server)
Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya.

Cadangan Modal (capital reserves)
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi.

Cadangan Tujuan (apropriated reserves, surplus)
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuuan tertentu.

Cek (cheque)
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

Cek Atas Unjuk (bearer cheque)
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja.

Cek Berjaminan (certified cheque)
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.

Cek Jalan (travellers cheque)
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan.

Cek Kliring (clearing cheque)
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring.

Cek Lunas (cancelled cheque, paid)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu.

Cek Order (order cheque)
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen.

Cek Rusak (multilated cheque)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar.


Cek Terbuka (opened cheque)
Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya.

Cek Undur (post dated cheque)
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya.

Cerukan (overdraft)
Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya.

Cidera Janji (default)
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian.

No comments:

Post a Comment