Sunday, April 20, 2008

Kewajiban melaksanakan Pembukuan

Setiap perusahaan yang beroperasi atau berkedudukan di wilayah hokum Indonesia wajib melaksanakan pembukuan sesuai dengan prinsip san undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kewajiban melaksanakan pembukuan bagi perusahaan diatus dalam undang-undang berikut ini :

Pasal 6 KUHD (kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1
Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan, wajib tentang kekayaan dan semua hal yang berhubungan denga perusahaannya, menurut syarat syarat perusahaannya mengadakan pencatatan sedemikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan yang daidakan dapat diketahui hak-hak dan kewajibannya.

Ayat 2
Ia wajib saban tahun, dalam enam bulan pertama dari tiap tahun, menurut syarat-syarat perusahaannya, membuat neraca dan ditandatangani sendiri.

Ayat3
Ia wajib menyimpan buku-buku dan surat-surat bukti, dimana ia mengadakan pencatatan seperti termaktub dalam ayat pertama, juga neraca untuk selama tiga puluh tahun, surat-surat dan surat-surat kawat yang selama sepuluh tahun.

Pasal 28, UU No. 6 tahun 1983
Ayat 1
Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna perhitungan jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat 4
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank daftar piutang dan daftar persediaan barang, dan pada setiap tahun pajak berakhir wajib pajak harus menutup pembukuaannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.

Ayat 6
Pembukuan atau pencatatan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak harus disimpan selama sepuluh tahun

Pasal 33, UU No 7, tahun 1983
Ayat 1
Wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak.
Ayat 2
Pada setiap tahun pajak terakhir, wajib pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.

Pasal 6, UU No. 8 Tahun 1983
Ayat 1
Setiap pengusaha kena pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam pembukuan perusahaan

Ayat 2
Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang pajak, yang tidak terutang pajak, yang dikenakan tarif 0%, dan yang dikenakan pajak penjualan barang mewah.

Dari Undang-undang tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) setiap pengusaha wajib menyelenggarkan pembukuan menurut syarat-syarat tertentu. Kata wajib mengandung sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakan
2) Pembukuan dilakukan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban perusahaan, serta untuk menghitung penghasilan kena pajak dan pajak terutang
3) Pembukuan sekurang-kurangnya mencakup catatan kas/bank, utang-piutang dan persediaan barang yang dilakukan secara konsisten
4) Setiap akhir tahun pajak, pengusaha harus membuat laporan neraca dan perhitungan rugi/laba
5) Dokumen catatan disimpan dalam waktu tertentu

No comments:

Post a Comment