Tuesday, April 29, 2008

Profesi akuntansi

Dalam undang-undang N0 34 Tahun 1954, pasal 1 dan 2, dijelaskan bahwa yang disebut dengan akuntan (accountant) atau yang berhak memakai gelar akuntan adalah mereka yang mempunyai ijazah akuntan.
Yang dimaksud dengan ijazaha akuntan, yaitu :

Ijazah yang diberikan pleh suatu universitas negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui oleh pemerintah, yakni sebagai tanda bahwa pendidikan akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah diselesaikan dengan baik.
Ijazah yang diterima sesudah lulus dalam suatu ujian yang menurut pendapat panitia ahli (diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) guna menjalankan pekerjaan akunan dapat disamakan dengan ijazah akuntan.

Dipandang dari sudut pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Akuntan publik
Yaitu akuntan swasta yang menyediakan jasa pemeriksaan kepada pihak lain. Pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan pemeriksaan yang datang dari luar badan yang diperiksa (pemeriksaan ekstern). Pemriksaan oleh akuntan publik merupakan pemriksaan atas pertanggungjawaban keuangan dari pimpinan perusahaan, dlambentuk laporan keuangan dan laporan-laporan lainnya. Hasil pemeriksaan akuntan publik menyangkut kepentingan pihak-pihak luar perusahaan. Oleh karena itu, pemeriksaannya dilakukan bersifat bebas (independen)

2. Akuntan intern
Akuntan intern adalah akuntan swasta yang beekerja di perusahaan, sehingga menjadi bagian dan mendapat gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tugas akuntan intern diantaranya merencanakan sistem akuntansi, mengatur pembukuan, membuat ikhtisar-ikhtisar keuangan, atau bertindak sebagai pemeriksa intern (internal auditor)

3. Akuntan pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan-akuntan yang bertugas di perusahaan negara, bank-bank pemerintah, Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Pengawas keuangan Negara dan lain-lain ,

No comments:

Post a Comment